Menelusuri Jejak Pimpinan KKB Abu Razak
Font: Ukuran: - +
Pimpinan KKB di Aceh, Abu Razak
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, Abu Razak bernama asli Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al Kahar alias Abu Razak Bin Muda Abdul Muthali.
"Dia pernah beberapa kali terlibat dalam kasus kriminal bersenjata di Aceh," kata Kabid Humas seperti dikutip detikcom, Jumat (20/9/2019).
Sederet catatan, bermula saat dia bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 1999 silam di wilayah Batee Iliek, Bireuen. Abu Razak saat itu bertugas sebagai tukang servis atau memperbaiki senjata.
Semasa konflik GAM dan Republik Indonesia, Abu Razak bergerilya. Setelah penandatanganan damai di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005, Abu Razak kembali ke masyarakat dan bekerja serabutan sebagai petani dan pernah menjadi petani tambak.
Namanya kembali muncul tahun 2008 saat mengancam warga negara asing (WNA) di Aceh Barat menggunakan senjata api yang saat itu melarang WNA melakukan penambangan di wilayah Meulaboh.
Bebas penjara pada tahun 2010, Abu Razak kembali ke Aceh. Namun saat itu, warga Dusun Cinta Alam, Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Bireuen ini tak memiliki pekerjaan tetap.
Lima tahun berselang, Abu Razak bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi (DM). Kelompok ini, diketahui pernah membunuh dua anggota intel Kodim 0103 Aceh Utara yakni Sertu Indra dan Serda Hendri, Maret 2015 lalu.
Sejak saat itu, kelompok Din Minimi paling diburu TNI/Polri. Sebulan kemudian, Abu Razak pun kembali ditangkap personel Polda Aceh pada Jumat (10/4/2015) siang lalu saat berada di Gampong Cot Tarum, Kecamatan Kuala Jeumpa, Bireuen.
Din Minimi, akhirnya menyerahkan diri kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso pada Desember 2015 lalu. Sedangkan Razak diproses hukum dan didakwa dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
"Barang bukti dalam kasus tersebut diantaranya tiga pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, sepucuk senjata api jenis RPD, sepucuk pistol FN serta sepucuk pelontar granat GLM," katanya.
Dalam persidangan di Pengedilan Negeri Lhoksukon, majelis hakim kembali memberikan vonis Abu Razak dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, Senin (11/1/2016) lalu. Ia dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Abu Razak pun kembali mendekam di penjara tepatnya di Lapas Klas IIA Lhokseumawe.
Dua tahun menjalani hukuman, Abu Razak kabur dari penjara pada 18 September 2017 sekitar pukul 16.00 WIB. Dia melarikan diri setelah mengelabui petugas piket lapas setempat. Kaburnya Abu Razak berawal saat dirinya meminta izin kepada petugas jaga untuk melihat dan membantu bekerja di galeri hasil kerajinan napi di depan lapas tersebut.
"Namun, saat azan salat Asar berkumandang, beberapa napi yang bekerja di galeri depan lapas langsung masuk ke dalam, sementara Razak tidak masuk dan setelah dicek melalui CCTV ditehui Razak sudah menghilang dari lokasi," jelas Kabid Humas.
Polisi pun kemudian memasukkan nama Abu Razak dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe. Dua tahun buron, Abu Razak kembali muncul sebagai pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Ia dan anggota kelompoknya diketahui menculik seorang warga Bireuen bernama Baital, Kamis (12/9/2019) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Korban disekap di kawasan Bukit Cerana kawasan Gampong Ie Rhob TIMU, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
"Korban mengalami kerugian Rp 30 juta, setelah dilepas korban membuat laporan ke polisi dan pelaku kita buru. Penyelidikan terhadap kelompok ini dilakukan, ada Kamis (19/9/2019) kemarin Abu Razak dan anggotanya tercium saat sedang dalam perjalanan ke Banda Aceh menggunakan mobil Avanza berpelat BL-1342-R," jelasnya.
Saat berada di kawasan Trienggadeng, Pidie Jaya, personel Satgas Penindakan KKB menyergap kelompok tersebut. Kontak tembak terjadi sekitar 30 menit, Abu Razak dan tiga anggotanya yang lain yakni Wan Neraka, Zulfikar sertaHamdi tewas pun tewas. Sementara, seorang pelaku lain yakni Wan Ompong kini ditahan di Polres Bireuen. (pd/dbs)