Menguat Wacana Revisi Qanun LKS, Ini Respons Ketua DPRA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yahya [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah masyarakat menginginkan DPR Aceh mengambil sikap terhadap perdebatan masyarakat Aceh tentang pengembalian bank konvensional, upaya tersebut diminta agar Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) segera direvisi.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yahya mengatakan, Qanun LKS tidak masuk dalam rancangan Qanun Prolega Prioritas tahun 2023.
"Jadi dalam hal ini kami akan kaji betul-betul serius yang melibatkan multi stakeholder, jangan sampai nanti dianggap salah tafsir dan berpolemik,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut, Pon Yahya mengibaratkan sistem keuangan di negara jazirah Arab masih diperkenankan atau hadir bank konvensional dan bank syariah, layaknya di Aceh adanya Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah. Jadi terserah masyarakat menentukan pilihannya.
Pon Yahya mengaku bahwa banyak yang meminta Qanun LKS untuk ditinjau ulang, namun untuk mengambil keputusan tersebut pihaknya perlu mengkaji lebih dalam lagi terkait kebutuhan bank konvensional di Aceh.
"Tergantung keputusan di DPRA, kalau sudah sepakat dibahas, kita laksanakan. Misalkan nantinya jika diberi ruang untuk bank konvensional tetap ada di Aceh juga tidak ada salahnya, jangan terkesan ada monopoli," terangnya.
Untuk diketahui, DPR Aceh telah menetapkan 15 judul rancangan Qanun Prolega Prioritas 2023. Belasan judul Prolega tersebut terdiri dari delapan Raqan usul inisiatif DPR Aceh dan tujuh prakarsa Pemerintah Aceh. (Nor)