Mengupas Problematika Sumur Minyak di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengembangan sektor minyak memunculkan sejumlah masalah yang kerap muncul, seperti monopoli harga minyak, penyeludupan minyak, hingga penambangan minyak ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali Aceh.
Pada akhir Mei 2024 lalu, meledaknya sumur minyak milik rakyat yang beroperasi ilegal di Aceh Timur merupakan persoalan berulang yang perlu disikapi dengan bijak.
Persoalan inilah yang dikupas oleh Kepala Dinas ESDM Aceh Ir Mahdinur MM, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Khairil Arista, dan Deputi Perencanaan BPMA Muhammad Mulyawan dalam dialog interaktif "Problematika Sumur Minyak Rakyat di Aceh" di Studio Serambi Indonesia, Jumat (14/6/2024) kemarin.
Koalisi NGO HAM Aceh Khairil Arista menyebut penangkapan penambang minyak sumur ilegal bukanlah solusi.
“Berbicara tambang, lalu penindakan, itu bukan solusi. Ada penambangan lalu pelakunya kita tangkap, apakah itu solusi? Menurut saya tindakan itu bukanlah solusi, karena kebutuhan hidup masyarakat di situ,” ucapnya.
sementara itu, Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan mengungkapkan bahwa negara menjamin keselamatan penambang, lalu membatasi penambangan dengan peraturan menteri terkait.
“Negara menjamin keselamatan penambangan migas dengan kontrak kerja sama. Dari itu pemerintah mengundang perusahaan untuk melakukan eksplorasi. Lalu bagaimana masyarakat yang mengebor? Sudah ada peraturan menteri yang mengaturnya, namun pengeboran itu juga dibatasi pada sumur-sumur peninggalan Belanda dahulu,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Kadis ESDM Aceh Ir Mahdinur MM mengatakan, alam Aceh memang sangat kaya dan banyak memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Alam kita ini, memang memberikan banyak manfaat kepada kita, seperti di depan rumah, ada kandungan emas, minyak dan berbagai macam benda lain, tentu masyarakat ingin mengolahnya agar menjadi pemasukan,” sebutnya.
Pemerintah, kata Mahdinur, sudah memfasilitasi masyarakat terkait sumur minyak sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
"Sumur tua yang bisa dimanfaatkan, bukan buat sumur baru. Secara aturan kalau ilegal, sanksinya pidana," jelasnya.
Mahdinur menyebutkan Sumur Tua yang sudah dapat izin dari Pertamina malah dibantu oleh pertamina diberikan alat-alat keselamatan, namun nanti minyaknya harus diberikan ke Pertamina, tidak boleh dijual ke tempat lain.
Sambil menunggu Qanun Tambang Migas Rakyat, ini yang masih perlu dipikirkan solusi keselamatan, masih dicari jalan keluarnya.
"Kalau diberi izin tapi dengan cara dia nambang seperti yang sekarang ini itu sama pemerintah itu melakukan pembiaran untuk membunuh rakyatnya," ucap Mahdinur.
Mahdinur mengungkapkan, sebenarnya sumur tua di Aceh ini ada ratusan, maka pihaknya terus berupaya agar tidak bertentangan dengan aturan penambangan
"Sambil terus melibatkan semua pihak untuk kita diskusikan solusinya, sementara ini beralih sajalah ke sumur tua karena sudah ada payung hukumnya," pungkas Kadis ESDM Aceh. [ra]