Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Menimbang Sengkarut Aceh dengan Akal Sehat dan Kepentingan Publik

Menimbang Sengkarut Aceh dengan Akal Sehat dan Kepentingan Publik

Selasa, 05 Mei 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Dr. Teuku Kemal Fasya Dosen FISIP Unimal. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh, Dr. Teuku Kemal Fasya, menilai bahwa sengkarut konflik antara Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak semata persoalan politik kekuasaan, melainkan harus dilihat secara jernih sebagai bagian dari dinamika politik kesejahteraan masyarakat Aceh.

Menurutnya, polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan gagasan awal hadirnya program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia mengingatkan bahwa ketika pertama kali dicetuskan oleh pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, JKA merupakan sebuah terobosan penting dalam menghadirkan jaminan sosial di bidang kesehatan.

“Gagasan JKA sejak awal merupakan bentuk komitmen menuju demokrasi kesejahteraan atau welfare democracy. Dalam konsep ini, ada dua instrumen utama yang harus dijamin negara, yakni pendidikan dan kesehatan,” ujar Kemal Fasya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam praktiknya, kebijakan tersebut menghadapi tantangan serius, terutama terkait keterbatasan daya fiskal daerah. Oleh karena itu, kebijakan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 perlu dikaji secara objektif dan netral.

“Pertanyaannya, apakah kebijakan itu benar-benar menjamin kesejahteraan masyarakat Aceh tanpa diskriminasi, atau justru berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu, seperti BPJS misalnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kemal juga menyoroti pentingnya transparansi dalam perencanaan anggaran Pemerintah Aceh, yang menurutnya tidak bisa dilepaskan dari peran dan anatomi keuangan DPRA. Ia secara kritis menyinggung praktik pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dinilai menyimpang dari semangat politik kesejahteraan.

“Wacana Pokir itu adalah sesat pikir dalam politik kesejahteraan. Ia lebih mendekati praktik pork barrel politics, yaitu relasi yang cenderung misterius namun mesra antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan Pokir telah dihapus di sejumlah daerah lain, sehingga Aceh perlu melakukan evaluasi terbuka terhadap praktik tersebut. Dalam konteks ini, ia mendorong Ketua DPRA untuk membuka secara transparan kinerja keuangan lembaganya kepada publik.

Kemal turut mengingatkan potensi munculnya ketidakpuasan publik jika praktik-praktik tersebut terus berlangsung tanpa kontrol. Ia mencontohkan bagaimana kemarahan rakyat terhadap fasilitas berlebih anggota DPR RI di masa lalu sempat memicu tindakan penjarahan.

“Kita pernah melihat bagaimana kemarahan publik bisa memuncak akibat ketimpangan dan ketidakadilan. Jangan sampai hal serupa terulang di Aceh,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI