Beranda / Berita / Aceh / Menjamurnya Investasi Bodong, BEI Aceh: Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh Ajakan Investasi

Menjamurnya Investasi Bodong, BEI Aceh: Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh Ajakan Investasi

Rabu, 03 Maret 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Aceh Thasrif Murhad dalam sosialisasi investasi saham di Banda Aceh. - ANTARA


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Marak Investasi Bodong, BEI Aceh Minta Masyarakat Waspada", Klik selengkapnya di sini: https://sumatra.bisnis.com/read/20210302/534/1362908/marak-investasi-bodong-bei-aceh-minta-masyarakat-waspada.

Author: Newswire

Editor : Aprianto Cahyo Nugroho


Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:

Android: http://bit.ly/AplikasiBisniscomPS

iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Aceh Thasrif Murhadi meminta masyarakat di Bumi Serambi Mekkah untuk mewaspadai investasi tak berizin agar tidak rugi di kemudian hari. 

“Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan sebelum menjatuhkan pilihan untuk berinvestasi agar tidak rugi di kemudian hari,” katanya di Banda Aceh, Selasa (2/3/2021). 

Thasrif menjelaskan masyarakat harus rasional dalam melihat sebuah tawaran agar tidak terpengaruh dengan keuntungan besar dan langsung berpikir jalan pintas untuk cepat kaya. Ia mengatakan untuk hidup tidak ada yang instan. Semua berproses termasuk untuk menjadi kaya juga perlu proses, kecuali mendapat warisan besar.

Baca juga: Aceh Kian “Menguning”, 14 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Menurutnya, di balik keuntungan yang besar pasti ada risiko yang besar pula, karena kedua hal tersebut pasti berbanding lurus.  “Investasi bodong biasa menggunakan sistem ponzi atau merekrut anggota sebanyaknya, member get member dan menjanjikan keuntungan yang besar dan instan,” katanya.

Ia mengingatkan jika ada orang menawarkan investasi maka perlu terlebih dahulu mengetahui SIUP atau SITU serta izin dari lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk industri keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk komoditi.

Baca juga: Warga Diminta Pakai Masker, Abu Sinabung Bergerak ke Aceh

“Kami berharap masyarakat Aceh dapat lebih jeli dalam melihat sebuah tawaran dan jika ada yang menawarkan keuntungan yang besar untuk sebuah investasi maka perlu di cek kembali apakah perusahaan tersebut mendapat izin untuk mengumpulkan dana masyarakat atau tidak,” katanya.

Pihaknya optimistis dengan meningkatnya literasi masyarakat terhadap produk dan industri keuangan serta investasi akan memperkecil kemungkinan masyarakat terjerumus pada investasi bodong [bisnis.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda