Menkes Ungkap Bisnis Izin Praktik Dokter, Untung Capai Triliunan Rupiah
Font: Ukuran: - +
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengungkapkan bisnis Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter di Indonesia. Budi mengatakan bahwa bisnis ini bisa menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah.
Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa dalam setahun sebanyak 77.000 STR diterbitkan. Biaya penerbitan STR sendiri berkisar Rp6 juta per orang.
“Ya aku kan bankir 77.000 kali Rp6 juta kan Rp430 miliar. Oh pantes ribut, Rp400 miliar setahun,” kata Budi.
Bisnis SIP dan STR ini sudah menjadi hal yang umum di kalangan dokter. Namun, beberapa pihak menyatakan kekhawatiran terhadap praktik bisnis yang tidak sehat atau malpraktik yang bisa terjadi di dalamnya.
Budi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi dan tata kelola dalam bisnis SIP dan STR ini.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bisnis ini tetap berjalan secara sehat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
STR merupakan dokumen atau bukti tertulis yang menunjukkan dokter telah mendaftarkan diri dan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Sementara SIP merupakan bukti tertulis yang secara sah diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai tanda telah diberi kewenangan untuk menjalankan praktik.
Untuk memperoleh STR, kata Budi, seorang peserta didik kedokteran membutuhkan 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP) yang dapat diperoleh dengan mengikuti kegiatan tertentu, salah satunya seminar.
Sekali penyelenggaraan seminar, kata Budi, rata-rata memperoleh empat SKP dengan biaya berkisar Rp1 juta per peserta.
"Jadi, kalau ada 250 SKP per tahun, menjadi Rp62 juta, dikali 140.000 jumlah dokter, itu kan Rp1 triliun lebih. Pantas ramai," katanya.
Budi mengatakan, besaran biaya itu harus ditanggung dokter untuk menebus kelulusan.
Budi berharap bahwa dengan peninjauan ulang ini, bisnis SIP dan STR akan semakin transparan dan teratur. Sehingga, para dokter yang memiliki izin praktik dan registrasi bisa terus memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.