kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Menteri ESDM RI Setujui Pengalihan Pengelolaan WK Pertamina EP untuk Aceh

Menteri ESDM RI Setujui Pengalihan Pengelolaan WK Pertamina EP untuk Aceh

Kamis, 08 Juni 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Arifin Tasrif menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area wilayah kerja (WK) Pertamina EP di Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melalui sistem carved out (pengembalian sebagian wilayah).

Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dan berkaitan dengan upaya peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut. 

Pengalihan pengelolaan ini bertujuan untuk memberikan peran yang lebih besar kepada BPMA dalam mengelola sebagian area WK Pertamina EP di Aceh, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah dan rasa syukur kami ucapkan, persetujuan ini tentu saja menjadi motivasi bagi BPMA dalam melakukan pengelolaan industri hulu migas di Aceh secara optimal,” kata Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Adapun WK Pertamina EP merupakan wilayah kerja nang terbentang dari Aceh hingga Papua dengan Pertamina EP sebagai operatornya.

Sebagian wilayah nang dikembalikan tersebut meliputi beberapa lapangan minyak seperti lapangan Rantau, Perlak, Kuala Simpang Barat, dan Kuala Simpang Timur.

Faisal menyampaikan, berasas surat Menteri ESDM, ketentuan nang diatur melalui sistem carved out tersebut ialah pengelolaan wilayah kerja baru hasil carved out adalah hubungan PT Pertamina EP.

Selanjutnya, melakukan kalkulasi nilai keekonomian nang sama sebagaimana perjanjian bagi hasil WK Pertamina EP, dan tidak dibolehkan adanya penambahan beban tanggungjawab baru bagi hubungan Pertamina EP nang bakal menjadi pengelola WK baru hasil carved out.

"Dengan persetujuan nang diberikan oleh Menteri ESDM tersebut, maka bakal menambah jumlah WK nang menjadi wilayah kewenangan BPMA," ujarnya.

Faisal menuturkan, sebelum persetujuan diberikan, BPMA telah melakukan FGD dengan beragam pihak mengenai seperti Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, SKK MIGAS dan Pertamina EP, nang berjalan pada 30 Maret hingga 1 April 2022 lalu.

Setelah FGD tersebut, serangkaian pembahasan terus bersambung dan berproses dalam upaya melakukan pengharmonisan dan menemukan sistem terbaik untuk menjalankan ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 90 huruf (b) Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Saat ini, sudah ada empat WK pemanfaatan dan tiga WK eksplorasi di bawah pengawasan BPMA sebagai badan pemerintah nang dibentuk dalam rangka pengelolaan berbareng hulu migas di Aceh.

"Wilayah kewenangan BPMA saat ini meliputi daratan Aceh dan laut sekitar Aceh hingga pemisah 12 mil dari garis pantai terluar. 

Sedangkan nang di luar pemisah 12 mil tetap menjadi kewenangannya SKK Migas," katanya.

Dalam kesempatan ini, Faisal turut berterima kasih kepada Pemerintah Aceh nang terus mendukung BPMA dalam mewujudkan proses pengalihan tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh stakeholder nang telah mendukung proses ini,” kata T Mohamad Faisal.

Sementara itu, Deputi Perencanaan BPMA Muhammad Mulyawan menyampaikan, untuk potensi alias tingkat produksi migas dari wilayah kerja nang dialihkan tersebut belum dapat dipastikan sejauh ini lantaran tetap dalam proses penandatanganan kontrak.

"Masih berproses, semua info (potensi migas) bakal diserahkan ketika perjanjian baru sudah ditandatangani," demikian Muhammad Mulyawan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda