DIALEKSIS.COM| Takengon - Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Wakil Menteri Diaz Hendropriyono, meluncurkan Qanun Kampung tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Aceh Tengah.
Peluncuran qanun kampung untuk kabupaten Aceh Tengah dilakukan menteri, Selasa (15/07/2025) di halaman Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Tengah, Menteri Lingkungan hidup melakukan peresemian qanun ini secara virtual.
Dalam sambutannya, Menteri Hanif menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Menurutnya, peluncuran qanun desa ini merupakan langkah maju yang patut dicontoh oleh daerah lain dalam pengelolaan sampah berbasis desa dan komunitas.
“Pengelolaan sampah nasional saat ini masih menghadapi tantangan besar. Dari total 56,60 juta ton sampah per tahun, hanya sekitar 14,16 persen yang dikelola secara benar. Artinya, masih banyak sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir dengan sistem terbuka, dibakar sembarangan, atau dibuang ke sungai, danau, dan laut", ujar Menteri Hanif.
Ia menyebutkan bahwa Aceh Tengah memiliki potensi besar untuk menjadi contoh nasional, apalagi memiliki Danau Laut Tawar, salah satu ikon pariwisata Aceh yang perlu dijaga dari pencemaran lingkungan. “Danau ini harus menjadi warisan dan legasi yang bersih, indah, dan menjadi tujuan wisata unggulan", ujarnya.
Peluncuran Qanun Pengelolaan Sampah Desa ini, lanjut Menteri Hanif, sejalan dengan strategi global pengelolaan sampah modern yang menekankan penyelesaian di hulu, bukan di hilir.
“Teknologi paling modern saat ini bukan soal mesin mahal, tetapi soal kesadaran dan disiplin memilah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga", tegasnya.
Menteri juga menegaskan bahwa dalam banyak kunjungan internasional, satu kesimpulan besar yang ia temukan adalah cara paling efektif dan canggih menangani sampah adalah dengan memilah dan memilih sejak awal. Tidak ada cara lain yang lebih baik," katanya.
Menteri Hanif memberikan dukungan penuh kepada Bupati Aceh Tengah dan jajaran Forkopimda atas upaya luar biasa ini dan berharap, melalui kepemimpinan yang kuat dan partisipasi masyarakat, Aceh Tengah dapat menjadi kabupaten pertama di Aceh yang meraih Adipura, simbol kota/kabupaten terbersih secara nasional.
Menteri Hanif menaruh harapan besar, semoga dari Aceh Tengah kita mulai kebangkitan baru untuk Indonesia yang lebih bersih dan hijau. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam hormat dan semangat dari Jakarta. Mari terus berjuang untuk lingkungan, untuk tanah air, dari desa untuk Indonesia”, tutup Menteri Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menyampaikan bahwa Qanun Desa ini merupakan bagian dari komitmen visi daerah untuk membangun Aceh Tengah yang bersih, sehat, dan berdaya saing.
“Kami ingin tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berhenti di pemerintah daerah, tapi dimulai dari rumah, dari kampung", ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga ditampilkan program “Sampahmu Tanggung Jawabmu”, yang menjadi slogan resmi gerakan lingkungan Aceh Tengah. Program ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan, tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi sebagai pelaku utama.
Turut hadir dalam acara ini, unsur Forkopimda Aceh Tengah, jajaran OPD, para camat dan reje kampung se-Kabupaten Aceh Tengah, serta masyarakat umum yang antusias menyambut gerakan ini.