Menteri Sofyan Djalil Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | IDI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil menyerahkan 7.501 sertifikat tanah untuk warga secara gratis di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Jumat (15/3/2019).
Penyerahan sertifikat tanah itu merupakan bagian dari program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), yang sudah dilakukan pemerintahan sejak beberapa tahun terakhir.
"Pembagian sertifikat tanah ini adalah program Bapak Presiden Jokowi," kata Sofyan A Djalil dalam kunjungan kerjanya ke Aceh Timur.Dikatakan, tanah yang bersertifikat adalah aset yang hidup, tetapi bila memiliki tanah yang tidak bersertifikat, maka itu adalah aset mati.
"Dengan sertifikat tanah memudahkan kita untuk meminjam modal usaha di bank, itulah tujuan Pak Jokowi menyertifikatkan tanah agar masyarakat sejahtera, terutama untuk ekonomi rakyat dan usaha UMKM," sebutnya lagi.Ia menambahkan, selain sertifikat tanah, ada juga dana desa. Itu, kata Sofyan Djalil, dilakukan agar masyarakat dapat membangun desanya secara langsung tanpa melalui perantara pihak kedua.
"Di samping ada juga program Pak Jokowi lainya, yaitu Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat," kata Menteri ATR/BPN ini.Sementara itu, Bupati Aceh Timur, H. Hasballah H.M Thaeb, SH mengatakan, bahwa wilayah Aceh Timur cukup luas dan masih banyak tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat dan terus terjadi persengketaan tanah.
"Kabupaten Aceh Timur sangat luas dengan 24 jumlah kecamatan dan 513 gampong. Selai itu, terdapat banyak tanah wakaf yang masih belum memiliki sertifikat, sehingga sering terjadi persengketaan tanah," kata Bupati.Salah satu kasus sengketa adalah tanah antara sipil dan Pemda Aceh Timur. Bupati menambahkan, sama halnya dengan tanah wakaf dan aset- aset keagamaan sangat penting untuk disertifikat.
"Tanah wakaf tersebut harus terlindungi dengan sertifikat, sehingga tidak akan hilang dan dijual. Harapan kita, semua tanah wakaf di Kabupaten Aceh Timur harus bersertifikat," harap Bupati Roky, begitu biasa disapa.Ia menambahkan, sertifikat tana ini untuk mencegah terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Pemda Aceh Timur sangat mendukung program pendaftaran tanah sistematik lengkap ini.
"Kami berharap agar tim pendamping PTSL yang nantinya akan bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Aceh Timur, untuk terus mendata tanah wakaf dan masyarakat yang memiliki tanah dan belum bersertifikat," demikian Bupati Roky. (Humas Atim)