Menunggak iuran BPJS Kesehatan, Anggaran Aceh Utara dan Bireun dipangkas
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com | Kementerian Keuangan akan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bireun karena menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain Aceh Utara dan Bireun, terdapat tiga daerah lain yang anggarannya juga dipangkas karena menunggak iuran BPJS kesehatan, yaitu , Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Sumedang.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menyebut lima daerah tersebut menunggak iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp206,8 miliar dan harus menerima pemotongan DAU sebesar Rp33,5 miliar. Adapun, pemotongan anggaran ini mulai dilakukan pada bulan Maret ini.
Namun Kemenkeu tak serta merta memotong DAU sesuai dengan jumlah tunggakannya. Boediarso mengatakan, besaran pemotongan DAU tentu berdasarkan sanksi lain terhadap Pemda tersebut dan kapasitas fiskal daerah tersebut.
"Pemotongan tidak dilakukan secara sekaligus dalam satu bulan, namun secara bertahap. Untuk bulan Maret 2018 ini, jumlah pemotongan untuk kelima daerah adalah sebesar Rp33,5 miliar," jelas Boediarso kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/3/2018).
Pemotongan DAU akibat penunggakan BPJS Kesehatan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017. berdasarkan beleid tersebut, Pemda memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Jika menunggak lebih dari satu tahun, maka Kemenkeu berhak melakukan evaluasi DAU tersebut.DAU sendiri merupakan dana yang ditransfer pemerintah pusat dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka desentralisasi. (agi/CNN Indonesia)