Beranda / Berita / Aceh / Merah Sakti Teken Instruksi Pelaksanaan Keramaian Malam Hari

Merah Sakti Teken Instruksi Pelaksanaan Keramaian Malam Hari

Sabtu, 06 Oktober 2018 08:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekda Kota Subulussalam, H. Damhuri, SP.MM (Foto: MC Kota Subulussalam)



DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Tertanggal 1 Oktober 2018 tepatnya 21 Muharram 1440 H, Walikota Subulussalam, Merah Sakti telah meneken Instruksi tentang Pelaksanaan Keramaian Malam Hari.

Sekda Kota Subulussalam, H. Damhuri, SP. MM menyebutkan Aceh memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. 

"Penyelenggaraan kehidupan beragama di Aceh adalah berlandaskan Syariat Islam. Hal ini patut diimplementasikan dalam kehidupan kita di Subulussalam sebagai bagian dari wilayah Aceh," sebut Sekda. 

Dalam mewujudkan visi Pemko yakni "Subulussalam yang sejahtera, berkualitas dan islami" perlu rasanya kita mengatur kehidupan warga Kota Subulussalam agar tertib dan bermartabat sesuai syariat islam. 

"Tanggungjawab pemerintah agar bisa menjalankan Syariat Islam ditengah-tengah masyarakat adalah wajib karena akan dimintai pertangggungjawaban atas kepemimpinan kita," tegasnya. 

Menurutnya kebijakan mengatur pelaksanaan keramaian malam hari yang dituangkan dalam Instruksi Walikota Subulussalam Nomor 188.55/03/2018 tanggal 1 Oktober 2018 adalah bagian dari ikhtiar kita. 

"Bisa kita saksikan akibat merajalelanya maksiat disuatu daerah maka dampak negatifnya adalah pada kita semua. Bencana akan menimpa kepada orang baik ataupun orang jahat," ungkapnya. 

Sekda menambahkan bahwa Walikota telah menegaskan pada saat rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan tahun 2018 di aula LPSE (3/10) agar semua pihak peduli dan bertanggungjawab untuk memberantas adanya maksiat di lingkungan masing-masing makanya secara tegas ia langsung perintahkan kepada instansi terkait untuk sering lakukan razia. 

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Camat, Kepala Mukim dan Kepala Kampong dalam Kota Subulussalam. 

Pertama, Camat untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan dalam pelaksanaan keramaian dalam wilayah kecamatan masing-masing agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat islam, melakukan pengawasan kepada para kepala Kampong dalam wilayah kecamatannya dalam hal pemberian izin pelaksanan keramaian, dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan agar berkoordinasi dengan unsur Muspika. 

Kedua, Mukim untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan dalam pelaksanaan keramaian dalam wilayah kemukiman masing-masing agar senantiasa sesuai dengan norma, adat istiadat yang bersendikan syariat islam, dalam melaksanakan sosiliasisasi dan pembinaan berkoordinasi dengan Camat dan Unsur Muspika. 

Ketiga, Kepala Kampong agar tidak memberikan izin warganya untuk melaksanakan kegiatan musik (keyboard) pada malam hari (senin-ahad) kecuali acara bersifat umum dan telah mendapat izin tertulis dari pejabat terkait (Kepala Kampong, Kapolsek dan MPU). 

Tidak mengizinkan warganya untuk melaksanakan kegiatan musik (keyboard) pada saat acara pesta pernikahan, pesta khitanan dan kegiatan keramaian lainnya pada hari jumat, memerintahkan kepada warganya untuk mengambil rekomendasi izin dari Kepala Kampong, Kapolsek dan Lembaga MPU Kota Subulussalam dalam setiap pelaksanaan keramaian. (MC Kota Subulussalam)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda