Merespon Isu Perluasan Wilayah, Ini Pernyataan Bupati Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali mengklarifikasi terkait dengan kasak-kusuk tentang perluasan Banda Aceh ke wilayah Kabupaten Aceh Besar. "Yang pertama, yang menjadi keheranan kita, mengapa setiap Walikota Banda Aceh, selalu muncul keinginan dan syahwatnya untuk melakukan perluasan wilayahnya ke wilayah Aceh Besar," ungkap Mawardi Ali di Kota Jantho, Kamis (12/12/2019).
Bupati Aceh Besar, istilah perluasan wilayah itu tidak dikenal dalam regulasi kita. Dalam undang-undang tidak diatur. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 31 dan 32 dijelaskan tentang pembentukan sebuah wilayah otonom, hanya dilakukan dengan dua cara.
"Pertama, penggabungan/merger yang diatur dengan tatacara pelaksanaan penggabungan sebuah wilayah, dan yang kedua adalah pemekaran. Artinya, dalam sistem perundang-undangan tidak diatur tentang perluasan sebuah wilayah. Karena hal itu akan menyangkut dengan eksistensi wilayah-wilayah lainnya. Kalau ini diatur tentu akan dilakukan terlebih dahulu, misalnya, oleh ibukota negara di Jakarta. Itu ada wilayah seperti Bekasi, yang letaknya sangat dekat dengan Jakarta Timur. Bekasi beribukota di Jawa Barat," tamsilnya.
Ia memberikan contoh, Bandara Soekarno Hatta tetap berada di Tangerang. Tidak ada keinginan presiden untuk memperluas. Begitu juga Bogor.
"Demikian pula dengan kota-kota lainnya, seperti di Yogyakarta. Kita tahu bahwa Kota Yogjakarta sangat kecil, bahkan lebih kecil dari Banda Aceh. Luasnya lebih kurang 46 km2. Sedangkan luas Banda Aceh mencapai 60 Km2. Kita melihat bahwa di Yogyakarta, kampus UGM yang terkenal itu berada di daerah Sleman. Begitu pula bandaranya," ujar Mawardi.
Menurutnya, isu perluasan ini hanya membuat sebuah wacana yang tidak ada manfaatnya. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada Banda Aceh, yang pertama fokuslah pada pembangunan kotanya. Dimana diketahui Banda Aceh dulu pernah mendapat Adipura, namun pada periode sekarang tidak mendapat lagi. Kemudian juga pada pengolahan PDAM yang skala gradenya jauh lebih di bawah Aceh Besar. Kemudian juga pengelolaan sampah di mana truk-truk yang membawa sampah ke TPA di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, tidak memenuhi standar atau tidak ditutup, sehingga membawa bau yang luar biasa bagi masyarakat di Aceh Besar.
"Saya tidak tahu, mengapa hal ini bisa dimunculkan atau mereka menganggap apa yang mereka lebihkan dari Aceh Besar. Prestasi apa yang selama ini ada dan diandalkan oleh Banda Aceh? PORA, Popda, dan MTQ, dulu juara umum Banda Aceh, tapi sekarang diraih oleh Aceh Besar," ulasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, atau mereka mengandalkan fiscal? Dalam APBK tahun 2020, Kabupaten Aceh Besar mengesahkan anggaran sebesar Rp 2,2 T, sedangkan Banda Aceh mengesahkan anggaran Rp 1,4 T.
"Jadi, saya pikir, Banda Aceh menginginkan wilayah Aceh Besar itu, adalah sesuatu yang sangat keterlaluan. Oleh karena, kalau ingin membangun, kalau seandainya membangun, bangunlah seperti kota-kota yang bagus. Kan bisa membangun berlantai kan perluasan ke langit bisa, mengapa harus ke Aceh Besar," dengan nada tanya .
Selain itu, Kalau berdasarkan kepadatan penduduk, ulas Mawardi Ali, mengapa mereka ingin perluasan ke Aceh Besar seperti wilayah Kecamatan Darul Imarah. Jadi, kalau ingin membangun, bangunlah secara bersama kalau kita ingin membuat sebuah kawasan yang terintegrasi.
"Karena, memang ide dan cita-cita pendahulu Aceh Besar membentuk Kota Banda Aceh dengan luas sedemikian rupa adalah supaya pembangunan Banda Aceh yang menjadi ibukota provinsi bisa bersama-sama Aceh Besar menjadi daerah penyangga. Bukan justru ide memperluas seperti ini, sehingga membuat kegaduhan di dalam masyarakat," ujarnya .
Oleh karena itu, ia berharap, mari membangun secara terintegrasi. Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi yang dulunya ibukota Aceh Besar. Bupati Aceh Besar mengaku pernah berdiskusi dengan Walikota Banda Aceh yang menginginkan perluasan ke wilayah Aceh Besar.
"Saya pernah bertanya, untuk apa? Kalau ingin membangun fasilitas publik, seperti hotel, silakan bangun di Aceh Besar. Toh tanahnya milik masyarakat Aceh Besar. Selama ini memang itu berjalan, seperti terminal barang milik Banda Aceh yang berada di Aceh Besar. Kantor PDAM milik Banda Aceh yang ada di Aceh Besar. Kita tidak pernah menyatakan harus membayar pajak. Lembaga Permasyarakatan Banda Aceh juga ada di wilayah Aceh Besar. Begitu pula TPA regional. Itu semua tidak pernah kita dipersoalkan," katanya
Ia menambahkan, misalnya ke depan ingin membangun PDAM secara regional untuk memenuhi kebutuhan dasar air bersih di kedua wilayah ini.
"Kita bersama-sama ingin maju, namun bukan dengan memperluas wilayah ke Aceh Besar atau dengan istilah dulu dikenal sebagai "Belanda pula labu". Istilah ini tidak dikenal dalam perundang-undangan," tandas Bupati Aceh Besar.
Maka, hentikan atau stop isu-isu tentang perluasan wilayah ini. Sebaliknya ia mengajak semua pihak membangun daerah secara bersama-sama.
"Wilayah Aceh Besar itu adalah final dan harga mati. Tidak ada tawar-tawaran tentang persoalan ini. Untuk itu saya juga berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat Aceh Besar dan Banda Aceh, mari membangun bersama-sama, tanpa kita bicara tentang wilayah administrasi atau patok. Membangun secara terintegrasi untuk memajukan masyarakat," pungkasnya. (mc)