Migor Masih Mahal di Aceh, DPRA Minta Disperindag Pastikan Harga Kembali Stabil
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Anggota Komisi II DPR Aceh, Sulaiman SE.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu telah menetapkan harga jual minyak goreng (migor) Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia. Kebijakan satu harga yang ditetapkan pemerintah (Rp 14.000 per liter) berlaku untuk semua pasar tradisional di seluruh negeri mulai tanggal 26 Januari 2022. Sementara harga jual minyak goreng Rp 14.000 di semua ritel modern telah berlaku sejak 19 Januari lalu.
Namun di pasar tradisonal sejumlah daerah di Provinsi Aceh, harga minyak goreng hingga hari ini masih dijual di kisaran Rp 20.000. Hal ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat yang menginginkan harga normal seperti yang ditetapkan Pemerintah.
Misalnya di Kota Langsa dan Kota Lhokseumawe, masyarakat rela mengantre ke supermarket untuk membeli minyak goreng harga Rp 14.000. Masyarakat rela mengantre ke ritel modern karena harga minyak goreng yang dijual di pasar tradisional masih berkisar diantara Rp 19.000 hingga Rp 23.000 untuk minyak goreng kemasan, dan Rp 18.000 hingga Rp 20.000 untuk minyak goreng eceran. Masyarakat kesulitan mendapatkan harga minya goreng Rp 14.000.
Harga minyak goreng yang masih tinggi juga terjadi di Kota Banda Aceh. Di Pasar Al Mahirah, harga minyak goreng kemasan dijual dikisaran Rp 18.000 sampai Rp 22. 000, tergantung mereknya. "Untuk minyak goreng kemasan harganya ada yang Rp 18.000, Rp 21.000," ujar salah seorang pedagang kepada Dialeksis.com, Kamis (27/1/2022) sambil menunjuk merek kemasan yang harga Rp 18.000.
Bahkan harga jual minyak goreng eceran di Pasar Al Mahirah berada diangka Rp 20.000 perkilonya. "Kalau minyak goreng eceran, hari ini kami terpaksa harus menjual dengan harga Rp 20.000 per kilo," kata pedagang itu, sambil menjelaskan modal beli mereka yang mahal.
Banyaknya daerah di Aceh, khususnya di pasar tradisional yang masih menjual minyak goreng di atas harga Rp 14.000 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, tentu adanya problem yang mesti mendapat perhatian Pemerintah Aceh, termasuk harga beli pedagang dari pemasok atau distributor.
Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR Aceh, Sulaiman SE meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar segera mencari solusi serta memastikan harga minyak goreng di pasar tradisional di seluruh Aceh kembali stabil secepat mungkin.
"Masalah harga minyak goreng yang mahal ini harus mendapat perhatian penuh dari Pemerintah Aceh supaya tidak menyulitkan masyarakat kalangan bawah. Apalagi Pemerintah Pusat telah memberlakukan kebijakan satu harga," kata Sulaiman kepada Dialeksis.com, Kamis (27/1/2022).
Lebih pentingnya lagi, lanjut politisi Partai Aceh itu, Pemerintah Aceh harus mengontrol harga beli minyak goreng dari pemasok atau distributor, sehingga dalam hal ini juga tidak merugikan para pedagan di pasar-pasar tradisonal atau pedagang kelontong di desa-desa.
"Bila pedagang mengambil minyak goreng dari distributor dengan harga mahal, otomatis mereka harus menjualnya dengan harga yang sesuai, bila tidak mereka akan merugi. Jadi dalam hal ini, Pemerintah Aceh harus segera menemukan benang merah penyebab harga minyak goreng di pasar tradisonal masih tinggi. Apakah memang stoknya yang menipis atau jangan-jangan ada permainan dari pihak distributornya. Ini yang harus dipastikan oleh Pemerintah," pungkas Sulaiman.