Miliki Sabu dan Ekstasi, Empat Pemuda Langsa diciduk Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa -Satuan Reserse narkoba Polres Langsa kembali berhasil menangkap empat pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Senin (15/10/2018) kemarin.
"Mereka kita tangkap atas informasi dari masyarakat tentang adanya pemuda yang kerap melakukan transaksi barang haram ini di wilayah kota Langsa,"ungkap Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rustam Nawawi Selasa (16/10/2018).
Tersangka pertama yang ditangkap berinisial FM (19), Wiraswasta, merupakan warga Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (14/10/2018) kemarin.
"Kita amankan 19 butir pil ekstasi warna oranye yang dibungkus plastik dengan berat 7 gram, paket sabu seberat 0,25 gram dan sebuah tas kecil serta satu handphone," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi menangkap pelaku lainnya yakni BH (24), warga Gampong Timbang, Kecamatan Langsa Baro, Senin (15/10/2018) di kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara.
"Kita amankan satu unit handphone milik pelaku. Setelah kembali dikembangkan kita tangkap dua pelaku lain yakni FR (19) dan RI (41), warga Aceh Timur dan Medan, dari ketiganya total bukti yang diamankan yakni 87 butir pil ekstasi seberat 28,83 gram dalam plastik, sebuah dompet dan satu handphone," jelasnya.
Keempat pelaku hingga kini masih diamankan di Mapolres Langsa untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Polisi pun masih hingga kini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. (tribratanewsaceh)