Beranda / Berita / Aceh / Miliki Sabu, Warga Atim Ditangkap Sat Intelkam Polres Langsa

Miliki Sabu, Warga Atim Ditangkap Sat Intelkam Polres Langsa

Jum`at, 20 Maret 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa, untuk proses lebih lanjut. [Foto : IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Langsa - WY (29), warga Dusun Lhokseumawe, Gampong Cot Keh, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur diciduk Sat Intelkam Polres Langsa karena memiliki tiga paket sabu seberat 12,04 gram. 

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasat Intelkam Polres Langsa AKP Zulfahmi, kepada Wartawan, Kamis (19/3/2020) megatakan tersangka diringkus pada Rabu (18/3/2020), sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kos, di Lorong D, Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

"Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pada tahun 2016 pernah divonis selama 5,2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Idi Rayek," ujar AKP Zulfahmi.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti yakni tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 12,04 gram, satu timbangan digital, satu dompet warna biru, satu unit telepon genggam, dan satu unit Sepmor merk Honda Scoopy warna merah hitam BL 3662 NAJ.

Penangkapan itu katanya berawal informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan dua paket kecil sabu yang sedang digenggam.

Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan di dalam kamar kos milik pelaku dan ditemukan lagi barang bukti satu paket sedang sabu yang ditemukan di dalam lemari dan diakui adalah milik pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial A yang berstatus DPO. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (MHV)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI