Beranda / Berita / Aceh / Minim Peminat, Pendaftaran Panwaslih Kabupaten Kota diperpanjang

Minim Peminat, Pendaftaran Panwaslih Kabupaten Kota diperpanjang

Kamis, 05 Juli 2018 14:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pendaftaran calon komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh yang telah dibuka pada 28 Juni dan ditutup pada 4 Juli 2018 diputuskan akan diperpanjang.


Timsel Panwaslih Kabupaten/kota Aceh, Dr. Marty Mawarpuri menjelaskan  peminat yang mendaftar panwaslih masih minim


"Dari data yang telah masuk per-4 Juli, untuk regional 1 hanya tiga kabupaten/kota yang telah memenuhi kuota yang dipersyaratkan yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Jaya. Adapun untuk regional 2, belum ada satu pun kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan, sehingga untuk regional 2 semua kabupaten/kota masih terbuka ruang partisipasi peserta. Sedangkan regional 1, di luar tiga kabupaten/kota itu masih bisa ikut mendaftar " ujar marty kepada Dialeksis, Kamis (5/4/2018).


Dikatakannya kembali, perpanjangan ini  mengaju kepada Perbawaslu No. 10 tahun 2018, bahwa ketika syarat pendaftar minim atau tidak mencukupi kuota enam kali keperluan untuk tiap kabupaten/kota, maka akan dilakukan perpanjang.


Marty juga menjelaskan karena waktu yang sangat minim, peserta yang baru mempersiapkan berkas, bisa membuat prioritas.


" Di luar form lampiran yang bisa diunduh dari situs Bawaslu Aceh, syarat yang dipersyaratkan sekarang adalah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Adapun untuk Surat Bebas Hukuman Pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri dan Surat Bebas Narkoba, diharapkan dari Kantor BBN Kabupaten/Kota terdekat, ditangguhkan hanya untuk yang lulus hingga tahap Tes Kesehatan dan Wawancara. Jadwal setiap tahapan bisa dilihat di facebook  Timsel Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh atau Situs Bawaslu dengan melihat tautan Aceh." ujarnya.


Timsel Panwaslih Kabupaten Kota Aceh juga sangat  mengharapkan partisipasi perempuan dalam seleksi panwaslih kabupaten Kota Aceh kali ini


"Dari data yang masuk, peserta perempuan masih di bawah 30 persen dari total peserta. Ini tentu akan berakibat minimnya kesempatan perempuan untuk bisa lolos. Tentu semua akan kembali pada kualitas, tapi semakin sedikit jumlah perempuan yang ikut, semakin rentan tereliminasi. Afirmasi yang diberikan dalam UU adalah yang memenuhi syarat, sehingga perempuan yang berkualitas lah yang layak dipertahankan dan bersaing secara fair dengan peserta laki-laki." Pungkasnya. (Rs)


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda