Minimalisir Korban Lakalantas, Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melarang mobil barang mengangkut penumpang saat libur lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 dan cuti bersama. Bila tetap membandel, sopir akan ditindak.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Selatan AKP Syahril SH.,MM. Minggu (14/4/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyatakan Menurutnya ada sejumlah alasan mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang. Salah satunya mobil tersebut berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.
Polisi akan menegur pengemudi bila kedapatan membawa penumpang. Namun jika tetap mengangkut penumpang, polisi akan melakukan penilangan.
“Upaya preventif dilakukan peneguran. Kita tegur dulu, bila masih mengangkut penumpang akan dilakukan penegakan hukum karena berujung pada fatalitas,” jelas Kasi Humas .
Sejak beberapa hari lalu, polisi mulai menegur sopir mobil bak terbuka yang membawa penumpang. Mereka diberikan peringatan agar patuh dengan aturan berlalu lintas.
“Kami himbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka,” Pungkas Adam.