DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang pelatih karate di Kabupaten Aceh Timur berinisial IL (30), warga Desa Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, ditahan pihak Polres Aceh Timur atas dugaan pencabulan terhadap dua muridnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan secara berulang sejak Juli hingga Desember 2024. Kasus ini terbongkar setelah istri tersangka mendatangi rumah salah satu korban dan menuduh korban berselingkuh dengan pelatihnya.
"Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini," kata AKBP Irwan kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Laporan resmi terhadap tersangka diajukan oleh orang tua korban pada 11 Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kerap mengajak korban ke rumahnya dengan dalih membahas lokasi latihan karate.
“Namun dalam setiap pertemuan itu, korban justru dilecehkan,” lanjut Kapolres.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga mengimbau agar murid lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam hukum syariat Islam).
Dalam qanun tersebut, pelaku pelecehan seksual diancam hukuman maksimal 90 kali cambuk, denda setara 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.