Beranda / Berita / Aceh / MK Tolak Gugatan Nasdem dan PBB terhadap PA

MK Tolak Gugatan Nasdem dan PBB terhadap PA

Jum`at, 09 Agustus 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Putusan MK. [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Makamah Konstitusi menolak secara keseluruhan gugatan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

Dalam amar putusan, Kamis (8/8/2019) Hakim Kontitusi menolak secara keseluruhan gugatan Nasdem dan PBB terhadap Partai Aceh.

Sebelumnya Partai Nasdem dan PBB melakukan gugatan terhadap Partai Aceh mengenai perolehan kursi ke 10 DPRK Bireuen Dapil II meliputi Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng dan Jangka.

Ketua KIP Bireuen Agusni terkait Putusan MK membenarkan bahwa permohonan gugatan yang dilakukan Nasdem dan PBB ditolak oleh Makamah Konstitusi.

"Menolak permohonan pemohon," kata ketua KIP Bireuen Agusni, kepada Dialeksis.com, Kamis (8/8/2019) malam.

Sebagaimana diketahui melalui kuasa hukumnya Partai PBB dan Partai Nasdem melalukan gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap kursi ke 10 DPRK Bireuen dapil II terhadap Partai Aceh. (faj) 

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda