MKMK Putuskan Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Sebabnya
Font: Ukuran: - +
Anwar Usman.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK kepada Ketua MK, Anwar Usman. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
"Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," kata Jimly.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
Namun, MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.