Modus Operasi Wartawan Abal-Abal di Subulussalam, Ketua PWI Aceh: Polisi Harus Tegakkan Hukum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua oknum wartawan abal-abal yg memeras salah satu Kepala Desa di Subulussalam kini telah ditahan. Berdasarkan kronologis kejadian, kepala desa itu meminta wartawan abal-abal itu untuk menghapus berita tentang dirinya yang telah disiarkan, akan tetapi wartawan tersebut menolak menghapusnya.
Kemudian, wartawan tersebut meminta syarat kepada kepala desa itu dengan meminta imbalan Rp 50 juta untuk menghapus berita yang telah disiarkan.
Saat ini, Penyidik Polres Kota Subulussalam Provinsi Aceh sudah menahan dua orang oknum wartawan berinisial PS dan SP, karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa.
Dalam kasus ini, kedua oknum wartawan tersebut dikenakan Pasal 378 dan Pasal 369 KHUPidana tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama empat tahun.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman menyayangkan dengan sikap tak terpuji yang dilakukan dua wartawan tersebut, apalagi pemerasan itu dilakukan terhadap Kades di Subulussalam.
"Itu sudah masuk ranah pidana, polisi harus bertindak dan menegakkan hukum sesuai aturan," ujar Tarmilin kepada Dialeksis.com, Sabtu (9/1/2021).
Ia mengimbau kepada seluruh wartawan yang ada di Aceh supaya tidak melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers.
"Apalagi memeras itu sudah keterlaluan dan sudah masuk ranah pidana.Kita tidak tahu apa alasannya mereka melakukan pemerasan, dan apa benar wartawan profesional mereka, apa sudah lulus Uji Kompetisi Wartawan (UKW) mereka," sebutnya.
"jika mereka sudah terbukti belum lulus UKW, maka pihak kepolisian harus menegakkan hukum. Terlebih lagi sudah mencemarkan dunia jurnalistik," pungkasnya.