Momentum HDI, Pemerintah Aceh Diminta Rancang Qanun Penyandang Disabilitas
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi penyandang disabilitas. [Foto: Antara]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam momentum perayaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Aceh meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk dapat melahirkan qanun (peraturan daerah) khusus tentang penyandang disabilitas.
Ketua Pertuni Aceh, M Nur Abdullah juga meminta Pemerintah Aceh untuk dapat mensosialisasikan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas kepada semua kelangan.
"Kita minta Pemerintah Aceh bisa melahirkan qanun khusus untuk penyandang disabilitas, atau Pergub (peraturan gubernur) dan peraturan khusus lainnya," ucapnya.
M Nur mengatakan, dalam UU Nomor 8 itu semuanya telah diatur hak penyandang disabilitas, bahwa disabilitas juga mempunyai hak yang sama seperti orang non disabilitas.
"Beberapa poin dalam UU Nomor 8 tersebut bisa disosialisasikan di Aceh karena pihaknya merasakan selama ini perhatian pemerintah masih sangat kurang terhadap kaum disabilitas," ungkapnya lagi.
Padahal seharusnya, lanjutnya, pemerintah harus membuka ruang seluas-luasnya kepada disabilitas, terus sektor pekerjaan dan pendidikan yang sangat berbeda perlakuannya dengan non disabilitas.
"Kita mohon sama pak Gubernur Aceh untuk melihat kami-kami ini, kita mohon beliau bisa terbuka pintu hati untuk mendengar semua tuntutan kami," mintanya.
Menurutnya, qanun khusus penyandang disabilitas itu perlu dilahirkan untuk mengakomodir hak-hak mereka seperti pekerjaan, pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan sosial lainnya.
"Jadi harus ada qanun khusus agar disabilitas ini bisa terima kerja di kantor-kantor, bidang pendidikan diberikan beasiswa, dan kesehatan seperti rumah sakit bisa diakses disabilitas, sehingga semuanya diakomodir," pungkasnya. (ANTARA)