Beranda / Berita / Aceh / Monitoring Rekrutmen KPPS di Sabang, KIP Aceh Kunjungi PPS Balohan dan Kuta Ateuh

Monitoring Rekrutmen KPPS di Sabang, KIP Aceh Kunjungi PPS Balohan dan Kuta Ateuh

Jum`at, 05 Januari 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Sabang - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, melakukan supervisi dan monitoring rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kerja KIP Sabang, Balohan, Kota Sabang, Kamis, (4/1/2024). 

Didampingi oleh Anggota KIP Kota Sabang, Anisah dan Sekretaris KIP Kota Sabang, T. Taufiq, dan Staf Bagian Hukum dan SDM KIP Aceh, Muhammad Iqbal, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KIP Aceh ini juga meninjau kesiapan penggunaan aplikasi Siakba di KIP Kota Sabang serta mengunjungi Sekretariat PPS Gampong Balohan dan PPS Gampong Kuta Ateuh.

Pada kesempatan tersebut Ahmad Mirza Safwandy mendengarkan secara langsung mekanisme yang digunakan dalam rekrutmen anggota KPPS sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis.

"Kita ingin mendengar langsung rekrutmen yang dilakukan PPS, sehingga menjadi penting untuk mengonfirmasi mekanisme dalam rekrutmen KPPS yang dilakukan PPS baik secara terbuka maupun penunjukan atau kerja sama sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis." kata Ahmad Mirza Safwandy.

Mantan Manager Kebijakan dan Hukum Jaringan Survei Inisiatif (JSI) ini menuturkan, mengenai pembentukan KPPS, PPS melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 dan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS sejak 23 s.d. 25 Desember 2023 lalu.

Mengenai mekanisme rekrutmen, jelas Mirza, PPS wajib untuk mengutamakan terlebih dahulu calon anggota KPPS yang mendaftar melalui seleksi terbuka. 

"Seleksi terbuka lebih diutamakan, sesuai dengan lingkungan TPS dan apabila terdapat kekurangan calon anggota KPPS di wilayah TPS tersebut, PPS dapat mengutamakan calon anggota KPPS yang berasal dari lingkungan TPS terdekat atau gampong/desa yang sama dengan mempertimbangkan akses." jelasnya.

Kendati demikian, kata Mirza, jika seleksi terbuka anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan sampai dengan akhir pendaftaran, KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dapat melakukan mekanisme kerja sama dan/atau melakukan mekanisme penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.

Menurut Mirza, KIP Aceh perlu untuk memastikan keterpenuhan jumlah KPPS sesuai dengan jumlah kebutuhan, yakni dengan melakukan monitoring secara intensif pada pelaksanaan seleksi terbuka dan data keterpenuhan jumlah anggota KPPS sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Sehubungan dengan arahan KPU RI mengenai kebijakan dan kendala pembentukan KPPS untuk Pemilu tahun 2024, kita diminta untuk memastikan keterpenuhan jumlah KPPS sesuai dengan jumlah kebutuhan, jadi mengapa kita melakukan monitoring secara intensif dan memberikan arahan, karena KIP Aceh/KIP Kabupaten/Kota merupakan pelaksana kebijakan," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda