Beranda / Berita / Aceh / MPO Desak Gubernur Aceh Copot Kepala ULP Aceh

MPO Desak Gubernur Aceh Copot Kepala ULP Aceh

Senin, 16 Agustus 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASY

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Merizal menyebut jika benar Kepala ULP Aceh tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang undangan, maka semua keputusan yang ditandatangani oleh kepala ULP Batal demi hukum. Pada akhirnya rakyat Aceh akan merasakan dampak berupa terhambatnya pembangunan Aceh. Semua keputusan berpotensi digugat secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan atas berbagai keputusan yang ditandatangani yang bersangkutan.

“Jelas masyarakat Aceh akan mengalami kerugian. Apalagi saat ini tender sedang berlangsung seharusnya tender berlangsung diawal tahun tapi dilakukan pertengahan tahun. Bahkan masih banyak proyek puluhan milyar masih berlangsung tender. Jadi kalau nanti ada gugatan tentu akan menghambat proses pembangunan Aceh yang telah dianggarkan dalam APBA 2021. “ ujar Syakya kepada DIALEKSIS.COM, Minggu (15/8/2021). 

Syakya menuturkan memang posisi kepala ULP ini posisi seksi karena ada persepsi posisi ini dapat mengatur pemenang tender dan sebagainya. Sehingga ada banyak agenda dan kepentingan untuk menempatkan orang tertentu dalam ULP.  

Berdasarkan catatan pihaknya, Sebelumnya kepala ULP sudah dua kali dijabat oleh PLT. Yaitu Said Azhari dan Junaidi. 

“Namun Kepala PLT sebelumnya Said Azhari menjabat hampir setahun padahal secara aturan BKN sudah jelas PLt itu hanya dapat 3 bulan dan diperpanjang paling lama 3 bulan. Selama 3 bulan plus 3 bulan harusnya pemerintah sudah mendapatkan kepala ULP definitif namun malah membiarkan Said Azhari menjabat hampir setahun. Baru kemudian diganti oleh Junaidi yang merangkap sebagai kadis perhubungan waktu itu. Kemudian dilakukan fit and proper test, disini yang jadis sorotan ada dugaan tujuannya meloloskan orang orang tertentu yang tidak cukup syaratnya. “ geram Syakya.

Pihaknya sendiri mendorong agar Said Anwar Fuadi segera dicopot sebagai Kepala ULP Aceh dan menempatkan penggantinya sesuai dengan aturan regulasi perundangan. 

“MPO mendorong Gubernur Aceh mencopot kepala ULP saat ini kemudian menunjuk Plt Kepala ULP Aceh, kemudian segera mencari pengganti yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang undangan. MPO mengkawatirkan polemik ini dapat menghambat pembangunan Aceh. Bila dalam waktu empat bulan ini terdapat gugatan maka akan banyak sekali proyek fisik di Aceh gagal dilaksanakan dan potensi SilPa Aceh akan kembali besar, terutama untuk paket pekerjaan yang bernilai milyaran seperti rumah sakit regional dan Venue MTQ di bener Meriah juga banyak proyek proyek fisik lainnya.” Pungkas Syakya. 

Diberitakan sebelumnya, Penetapan Said Anwar Fuadi sebagai Kepala ULP Aceh oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah menuai kontroversi. Pasalnya yang bersangkutan dianggap tidak cukup syarat untuk menjadi kepala ULP Aceh.

Syarat tersebut minimal memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Said Anwar Fuadi diketahui sebelum ditetapkan sebagai sebagai Kepala ULP Aceh duduk sebagai Plt Kabag Biro Pengadaan Barang dan Jasa namun tidak sampai setahun. Lantas dirinya langsung ikut seleksi dan lulus sebagai Eselon II sebagai Kepala ULP Aceh. [ASY]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda