Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Besar Larang Keterlibatan Muslim dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

MPU Aceh Besar Larang Keterlibatan Muslim dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

Kamis, 26 Desember 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M. [Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar kembali menegaskan larangan bagi umat Muslim untuk terlibat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi 2025. Hal ini dituangkan dalam Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024 yang dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat Aceh Besar dalam menjaga akidah dan pelaksanaan syariat Islam.

Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M menjelaskan, perayaan Natal dan Tahun Baru adalah bagian dari tradisi keagamaan Kristen yang tidak selayaknya diikuti oleh umat Muslim. 

“Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus, dan Tahun Baru Masehi dihitung berdasarkan kelahirannya. Keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” ungkapnya, di Aceh Besar, Rabu (25/12/2024).

Menurut Tgk H Nasruddin yang akrab disapa Abi Nasruddin, mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru merupakan bentuk pengakuan terhadap keyakinan agama lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Mengucapkan selamat atas ritual agama lain bertentangan dengan prinsip akidah kita. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi, barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut,” ujarnya.

Imbauan untuk Semua Pihak

MPU juga mengimbau semua pihak, baik individu maupun lembaga, untuk tidak memberikan rekomendasi atau dukungan terhadap perayaan Natal dan Tahun Baru. 

“Kami meminta semua pihak untuk tidak mendukung acara-acara terkait perayaan ini, kecuali untuk kegiatan ibadah di tempat ibadah umat Kristiani,” tegas Abi Nasruddin.

Para pemilik usaha juga diimbau untuk tidak menggunakan simbol-simbol keagamaan Natal atau Tahun Baru di tempat usaha mereka. 

“Kami mengharapkan para pelaku usaha tidak memasang dekorasi Natal atau mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, karena ini dapat memengaruhi identitas keislaman masyarakat,” jelasnya.

MPU juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk tidak memberikan izin atas kegiatan seperti pesta, kembang api, atau penggunaan simbol Natal di tempat umum. 

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Besar agar tidak mengizinkan perayaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam di tempat publik,” katanya.

MPU Aceh Besar turut mengapresiasi suasana kondusif pada pergantian tahun sebelumnya dan berharap keharmonisan ini terus terjaga. 

“Kami tidak melarang umat Kristiani menjalankan ibadah di tempat ibadat mereka. Namun, kami meminta masyarakat non-Muslim untuk menghormati penerapan syariat Islam di Aceh Besar, sebagaimana telah diatur dalam qanun dan norma lokal,” imbuh Abi Nasruddin.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI