MPU Aceh Bolehkan Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta seluruh elemen masyarakat menyambut Idul Adha 1441 Hijiriyah sebagai hari raya yang penuh keagungan yang diwujudkan dengan kesediaan berqurban sebagai rasa syukur dan kepedulian berhadap sesama.
Hal tersebut tertuang dalam Taushiyah MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan lain Tahun 1441 H.
Selain itu MPU Aceh meminta pengurus masjid untuk mengatur pelaksanaan salat Idul Adha, Jumat dan khutbah dengan singkat.
Masyarakat juga diminta mengumandangkan takbir dan melaksanakan ibadah salat Idul Adha di masjid dan tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Berikut selengkapnya Taushiyah MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan lain Tahun 1441 H.
1. Diminta kepada setiap komponen masyarakat unuk menyambut Idul Adha sebagai hari raya yang penuh keagungan yang diwujudkan dengan kesediaan berqurban sebagai rasa syukur dan kepedulian berhadap sesama.
2. Diminta kepada pengurus masjid untuk mengatur pelaksanaan shalat Idul Adha, Jumat dan khutbah dengan singkat.
3. Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir dan melaksanakan ibadah shalat Idul Adha di masjid dan tempat lainnya dengan memperhatikan pramkd kesehatan.
4. Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan pawai takbir, menghindari kerumunan dan tidak melibatkan orang banyak di tempat 'dan saat penyembelihan hewan qurban.
5. Diminta kepada pengurus masjid dan panitia qurban, agar penyembelihan hewan qurban dilaksanakan setelah shalat Jumat.
6. Diminta kepada setiap komponen masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban agar memperhatikan ketentuan-ketentuan qurban, baak hewan, tempat, proses maupun protokol kesehatan.
7. Diminta kepada setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kasehatan.
8. Diminta kepada Pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokoi kesehatan dalam menjalankan ibadah Idul Adha, penyembeiihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
9. Diminta kepada komponen masyarakat yang mampu untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurbannya ke gampong-gampong yang sangat membutuhkan.
Taushiyah MPU Aceh ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk. H. M. Daud Zamzamy, Wakil Ketua Tgk. H. Faisal Ali, Wakil Ketua Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag, Wakil Ketua Tgk. H. Hasbi Albayuni. (ZU)