MPU Aceh Himbau Masyarakat Muslim Tak Ikut Dalam Perayaan Natal
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peringatan Tsunami dan menyambut tahun baru 2023 Masehi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan himbauan dalam surat nomor 9 Tahun 2022 pada 20 Desember 2022.
Berdasarkan surat tersebut yang diperoleh Dialeksis.com, Jumat (23/12/2022), MPU Aceh menyampaikan peringatan Tsunami dan menyambut Tahun Baru Miladiyah pada dasarnya tidak dilarang selama kegiatannya dilaksanakan secara khusyu’, Tawadhu’ dan tidak dalam bentuk pesta pora, hura-hura dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Kegiatannya agar lebih difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakur, membaca Al-Quran, ceramah agama dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan,” tulis dalam surat itu.
Kemudian, MPU Aceh menghimbau agar untuk menghindari dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan ruh syariat islam dalam peringatan musibah tsunami dan menyambut tahun 2023 M, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar dan bentuk lainnya.
“Bagi kaum muslimin dan muslimat dilarang melakukan dan mengikuti acara khas ritual non muslim,” tegas MPU Aceh dalam surat itu.
MPU Aceh juga menghimbau agar masyarakat muslim dilarang berpartisipasi dalam bentuk apapun pada perayaan natal “Masyarakat muslim diharapkan bertoleransi terhadap non muslim dalam menjalankan ritual mereka,” himbau MPU Aceh. [ftr/bna]