Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Keluarkan Fatwa Hoax

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Hoax

Kamis, 08 November 2018 13:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mejelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dan Dampaknya Menurut Tinjauan Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Positif.

Dalam fatwa itu ditetapkan tujuh poin, diantaranya hukum menciptakan dan menyebarkan berita bohong, baik terencana maupun tidak terencana adalah haram. Pada poin selanjutnya juga disebutkan setiap orang yang mengetahui produksi berita bohong dan penyebarannya wajib mencegahnya. 

Kemudian dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa setiap tindakan yang dapat merusak kehormatan dan kewibawaan orang lain, baik melalui teknologi komunikasi dan informasi atau lainnya adalah haram. 

Koordinator Tim Perumus Fatwa tersebut, Tengku H. Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan Fatwa tersebut dikeluarkan untuk menjaga umat Islam agar terhindar dari dosa dan untuk menjaga Bangsa Indonesia agar tidak terpecah karena berita bohong.  

"Selain itu, Fatwa ini juga untuk menjaga agar tidak terjadi disharmonisasi antar umat beragama di Indonesia, khususnya Aceh," katanya. 

Fatwa MPU Aceh itu mendapat apresiasi dan disambut baik Tim Pembela Jokowi (TPJ) di Jakarta. Koordinator Nasional TPJ, H. Nazaruddin Ibrahim SH MIPS melalui siaran persnya mengatakan apa yang difatwakan oleh ulama Aceh tersebut adalah konsentrasi TPJ selama ini, berjuang melawan dan memerangi berita bohong (hoax).  

Dengan keputusan dan fatwa ulama Aceh ini, menurutnya, lengkap sudah instrumen hukum yang mengecam pembuat dan penyebar berita bohong, baik hukum positif maupun hukum agama. 

"Ini sangat positif karena akan membuat seseorang pembuat maupun penyebar berita bohong menjadi kriminal, baik secara negara maupun agama," ujar H. Nazar. 

TPJ bahkan akan menjadikan fatwa MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat luas, bahwa menyebarkan berita bohong adalah sangat berbahaya.  

"Melakukan ghibah saja tidak boleh, apalagi memfitnah. Itu merusak diri pelaku dan menghancurkan pula orang lain," imbuhnya. (ah)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda