Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Keluarkan Taushiyah Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan 1445 H

MPU Aceh Keluarkan Taushiyah Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan 1445 H

Senin, 11 Maret 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Dokumen taushiyah MPU Aceh terkait pelaksanaan ibadah ramadan 1445 H. [Foto: for Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU Aceh) menerbitkan Taushiyah tentang pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan kegiatan agama lainnya tahun 1445 H.

Taushiyah Nomor 3 Tahun 2024 itu meminta kepada pemerintah dan masyarakat untuk menyambut bulan suci ramadan dengan penuh sukacita dan keikhlasan.

"Meminta kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan ramadan yang tidak sesuai syariat Islam," tulis poin kedua taushiyah.

MPU juga meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan penyediaan daging  dan penyembelihan hewan meugang sesuai syariat Islam.

MPU meminta kepada masyarakat untuk menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan awal ramadan.

"Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menertibkan aktivitas masyarakat seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur, serta balapan liar mulai berbuka puasa sampai dengan selesai salat tarawih dan salat subuh," isi poin kelima.

Dalam taushiyahnya, pemerintah diminta menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau dan masyarakat diminta  meningkatkan pengetahuan agama, silaturahmi, dan pengamalan syiar.

Pada poin keduabelas, pengelola warung kopi/rumah makan, hotel, dan lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usahanya pada waktu salat fardhu dan salat tarawih.

Taushiyah tersebut ditetapkan 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali SSosI MPd, dan para wakil ketua Tgk H Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd. [ra]
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda