Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh: Salat Tarawih dan Witir Dilaksanakan Berjamaah Selama Ramadan

MPU Aceh: Salat Tarawih dan Witir Dilaksanakan Berjamaah Selama Ramadan

Selasa, 21 April 2020 17:46 WIB

Font: Ukuran: - +

gk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal Wakil Ketua MPU Aceh.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sepakat bahwa pelaksanaan salat fardhu, tarawih, dan witir dilaksanakan secara berjamaah selama bulan Ramadan. Pelaksanaan dilakukan secara normal sebagaimana diatur dalam ilmu figih.

Hal ini sesuai kesepakatan MPU Provinsi Aceh dan para Ketua MPU kabupaten/kota di Aceh.

“MPU Aceh melakukan komunikasi dengan seluruh ketua MPU kabupaten seluruh Aceh dan dengan seluruh anggota MPU Provinsi, kita merumuskan 13 boh poin, diantaranya pelaksanaan ibadah dalam puasa ini secara umum dilakukan seperti biasa salat salat fardhu, tarawih, dan witir dilaksanakan seperti biasa,” kata Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal Wakil Ketua MPU Aceh, saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut Lem Faisal menjelaskan, sejumlah poin dalam kesepakatan MPU Aceh ini tentu mempertimbangkan juga protokol kesehatan tentang pencegahan wabah virus corona.

“Pada poin keenam disebutkan, kepada setiap komponen masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit Covid-19 tidak terkendali, aga tidak menyelenggarakab semua aktitifitas ibadah yang melibatkan banyak orang,” kata Lem Faisal mengutip hasil kesepakatan MPU Aceh.

Kesepakatan atau Taushiyah MPU Aceh ini berdasarkan permintaan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang meminta pandangan MPU Aceh terkait pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan di Aceh. (ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda