M.Thaib Polisikan Oknum Tuha Peut Gampong Keude Matangglumpang Dua
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen- Merasa dihina dihadapan umum M.Thaib T.Syam Syarif (61) mantan Keuchik Gampong Keude Matangglumpang Dua, Kecamatan Peusangan periode 2012-2018 secara resmi melaporkan oknum tuha peut gampong setempat berinisial J.M ke Mapolres Bireuen.
Kuasa Hukum dari M.Thaib T.Syam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Hamdani Mustika A,S.SY kepada Dialeksis.com Sabtu (16/11/2019) menyampaikan klienya merasa dihina didepan umum, karena dalam keputusan Tuha Peuet Gampong Keude Matangglumpang Dua Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Nomor 04 Tahun 2018 Tentang LKPJ Dan LAMJ Keuchik Gampong Keude Matangglumpang Dua.
Ada satu poin yaitu poin 10 tertulis M.Thaib tidak layak didukung dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon untuk kedua kalinya dan harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Keuchik Gampong Keude Matangglumpang Dua Periode 2018-2024.
Poin 10 tersebut menurut Kuasa Hukum M.Thaib merupakan sebuah penghinaan karena selain tertulis. Itu juga dibacakan didepan orang ramai yang memenuhi Meunasah Gampong setempat.
"Seharusnya kalau memang itu bersifat keputusan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Keuchik bisa disurati ke yang bersangkutan atau ke Inspektorat. Namun ini diumumkan dihadapan khalayak ramai. Penilaian kami ini ada bentuk penghinaan terhadap M.Thaib"jelas Hamdani Mustika.
Atas dasar tersebut tambah Kuasa Hukum M.Thaib pihaknya secara resmi pada tanggal 14 November 2019 melaporkan Oknum Tuha Peut Gampong Keude Matangglumpang Dua ke Polisi. Bersarkan surat bukti tanda terima laporan polisi. Laporan Polisi tersebut ber Nomor : STTLP/179/XI/RES.1.18/2019/RES BIREUEN.
"Kita berharap Polisi dapat memproses laporan klien kami secara aturan undang-undang hukum yang berlaku,"pungkas Hamdani Mustika. (Fajrizal)