Jum`at, 27 Juni 2025
Beranda / Berita / Aceh / Mualem Surati Prabowo, Minta Blang Padang Kembali Jadi Aset Masjid Raya Baiturahman

Mualem Surati Prabowo, Minta Blang Padang Kembali Jadi Aset Masjid Raya Baiturahman

Jum`at, 27 Juni 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta dukungan penuh dalam mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh. 

Surat resmi bernomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025 itu dikirim langsung dari Banda Aceh dalam hal "Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh" ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Dalam surat tersebut, Mualem menguraikan secara rinci sejarah panjang tanah Blang Padang. Ia menegaskan, tanah seluas hampir 8 hektare di jantung Kota Banda Aceh itu merupakan bagian dari tanah wakaf yang diamanahkan Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan dan kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman. 

“Pada kasus Blang Padang, sejak Sultan Aceh Iskandar Muda mewakafkannya, status tanah tersebut menjadi milik Állah secara hukum Islam, Baiturrahman Aceh (buku terlampir), dengan nazir (Pengelola wakaf) dipercayakan kepada pengurus Masjid Raya,” tulis Mualem dilansir media dialeksis.com, Jumat (27/6/2025).

Mualem mengingatkan, sejak dua dekade terakhir, tepatnya pascatsunami Aceh 2004, pengelolaan Blang Padang secara sepihak berada di bawah kendali TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. 

“Padahal, dari telaahan yuridis, penelusuran sejarah, hingga aspirasi masyarakat dan tokoh agama Aceh, tanah ini terbukti merupakan tanah wakaf yang sepatutnya dikembalikan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman,” tambahnya.

Surat yang dikirim Mualem kepada Presiden Prabowo itu juga menyertakan bukti kuat berupa peta era kolonial Belanda. 

Salah satunya peta tahun 1875 Kaart Van Onze Tegenwoordige Positie Op Ajeh, yang mencatat bahwa tanah Blang Padang dan Blang Punge adalah pengecualian dari wilayah pendudukan Belanda. 

“Tanah-tanah ini tidak pernah diklaim Belanda, karena dihormati sebagai wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman,” jelas Mualem.

Tak hanya peta Belanda, Mualem juga melampirkan peta Koetaradja 1915 yang menyebut Blang Padang sebagai Aloen-Aloen Kesultanan Aceh. Bukti tambahan lain, tanah wakaf serupa di Blang Punge kini sudah bersertifikat dan menjadi lokasi rumah imam, sekolah, hingga radio dakwah. 

"Berdasarkan peta Blad Nomor 310 tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, Tanah Blang Padang tidak pernah dilkuasai oleh Koninkljk Nederlands Indische Leger (KNIL)," ujarnya. 

“Ini menjadi preseden kuat untuk menyertifikasi Blang Padang sebagai tanah wakaf,” ungkapnya.

Mualem menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Selain itu juga, Mualem meminta untuk mengembalikan pengelolaan Blang Padang kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman. Memfasilitasi sertifikasi resmi tanah wakaf Blang Padang dan memfasilitasi koordinasi antarinstansi agar proses berjalan bermartabat, tertib, dan transparan.

Ia menekankan bahwa upaya ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik Pemerintah Aceh dalam menjaga amanah Sultan Iskandar Muda serta melestarikan syariat Islam di Tanah Rencong. 

"Besar harapan kami, Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketenteraman di Serambi Mekkah,” tutup Mualem dalam suratnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra