Rabu, 04 November 2026
Beranda / Berita / Aceh / Muda Seudang Pidie Kecam Aparat Diduga Tembak Masyarakat Saat Kibarkan Bendera Bintang Bulan

Muda Seudang Pidie Kecam Aparat Diduga Tembak Masyarakat Saat Kibarkan Bendera Bintang Bulan

Rabu, 04 November 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Muda Seudang Pidie, Barlian. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Muda Seudang Pidie, Barlian, mengecam dugaan tindakan penembakan oleh aparat saat masyarakat menaikkan bendera Bintang Bulan di Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.

Barlian mengaku menerima informasi adanya warga yang tertembak dalam peristiwa tersebut. Bahkan, beredar informasi bahwa korban meninggal dunia. 

Namun, informasi mengenai identitas korban, kronologi kejadian, serta kebenaran kabar kematian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Ia menilai, jika benar terjadi penembakan terhadap masyarakat dalam persoalan pengibaran bendera Bintang Bulan, peristiwa itu harus diusut secara transparan. 

Aparat juga diminta menjelaskan alasan dan dasar hukum penggunaan senjata dalam kejadian tersebut.

Menurut Barlian, penanganan persoalan bendera Bintang Bulan seharusnya mengedepankan kepastian hukum, dialog, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. 

Tindakan yang berujung pada kekerasan dikhawatirkan dapat memicu ketegangan baru dan mengganggu perdamaian Aceh.

“Setiap tindakan aparat negara dalam menjalankan tugasnya harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika bendera Bintang Bulan diturunkan, masyarakat berhak mengetahui secara jelas apa dasar hukum, kewenangan, serta alasan yang digunakan dalam tindakan tersebut,” kata Barlian kepada media dialeksis.com, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai persoalan bendera Bintang Bulan tidak dapat dilepaskan dari sejarah, dinamika politik, kondisi sosial, dan kekhususan Aceh. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Barlian juga mempertanyakan kecenderungan mengaitkan bendera Bintang Bulan dengan separatisme. Menurutnya, cara pandang tersebut perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan hubungan Aceh dan pemerintah Indonesia setelah perdamaian.

“Aceh sudah memasuki masa damai dan semestinya semangat perdamaian itu menjadi landasan dalam menyikapi persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh dibangun melalui proses panjang. Karena itu, pemerintah dan aparat keamanan perlu menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menghindari tindakan yang dapat memunculkan ketakutan.

Menurutnya, aspirasi masyarakat terkait hak dan kekhususan Aceh perlu ditanggapi melalui mekanisme hukum dan demokrasi.

Penyampaian pendapat tidak seharusnya langsung dicurigai tanpa melihat konteks persoalan dan dasar tuntutan masyarakat.

Barlian juga mendorong Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta pihak terkait untuk membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian atas polemik bendera Bintang Bulan yang terus berulang.

Ia menilai, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Kepastian hukum, komunikasi terbuka, dan pelibatan masyarakat diperlukan agar polemik serupa tidak terus terjadi.

Dalam kaitannya dengan dugaan penembakan terbaru, Barlian meminta aparat terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi kejadian, kondisi korban, serta tindakan yang dilakukan di lapangan.

Ia juga mendorong dilakukannya pemeriksaan secara objektif apabila terdapat dugaan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Barlian menegaskan bahwa keamanan dan perdamaian Aceh harus dijaga bersama. Namun, upaya menjaga ketertiban juga harus dilakukan dengan menghormati hak warga negara dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Aspirasi rakyat harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai penanganan persoalan bendera justru menimbulkan kekerasan, memperkeruh suasana, dan membuat masyarakat merasa terintimidasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Barlian juga mengkritik tindakan penurunan bendera Bintang Bulan oleh aparat TNI dan Polri di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada Rabu (14/10/2026).

Saat itu, mahasiswa Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan aparat negara harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI