kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mukim Kuta Alam Minta Pemko Banda Aceh Bayar Dana Operasional Mukim

Mukim Kuta Alam Minta Pemko Banda Aceh Bayar Dana Operasional Mukim

Selasa, 12 Desember 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Imeum Mukim Kuta Alam, Bpk H Herman ST MSc . [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Imeum Mukim Kuta Alam, Bpk H Herman ST MSc berharap kepada Pemerintah kota Banda Aceh untuk segera merealisasikan dana operasional 17 mukim se-Kota Banda Aceh yang belum dibayar selama dua tahun.

"Kita berharap kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mencari solusi terbaik bagi persoalan dana operasional mukim ini," kata Imeum Mukim Kuta Alam, Herman kepada Dialeksis.com, Selasa (12/12/2023).

Herman mengatakan dana operasional mukim belum dibayar oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sejak Januari 2022 hingga Desember 2023. 

Dikatakan, ternyata dana yang harus dibayar permukim itu sebanyak Rp6.000.000 per tahun hanya bisa diamprah sejumlah Rp1.064.000 per orang untuk biaya ATK saja, bagi mukim yang tidak mempunyai bon minyak. Beberapa mukim yang sudah mendapatkan bon minyak ditambah sekitar Rp3.900.000 per orang. Itu pun belum tahu kapan amprahannya.

"Sementara uang permukim itu dalam dua tahun berjumlah Rp12 juta per orang. namun, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan dana tersebut diamprahkan," ujarnya.

Dana operasional merupakan dana mendukung kinerja Imeum Mukim dalam melaksanakan tugasnya sebagai tokoh masyarakat.

Herman mengatakan bahwa dana operasional mukim disalurkan dari Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota seyogyanya diselesaikan per enam bulan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Mukim setempat. Sebagaimana para Imeum Mukim di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh. Betapa ironisnya, Pemerintah Kota Banda Aceh yang semestinya amanah dalam menyalurkan dana BOP tersebut.

Ia mengkonfirmasikan bahwa dana tersebut masih mengendap di keuangan Kota Banda Aceh. Menurut pernyataan Kadis DPMG Kota, pada bulan Juli 2023 dana baru dialokasikan ke DPMG, tapi belum ada SPD sehingga kini belum terealisasikan.

"Semua kabupaten/kota telah mentransfer ke para mukim sesuai dengan hak-haknya, sementara para mukim yang ada di Kota Banda Aceh dari tahun 2022 hingga 2023 belum terealisasi. Menurut informasi ternyata hak BOP dari Provinsi di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Besar selalu dibayar pada tepat waktu sesuai termin per enam bulan," ujarnya.

Herman mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan dengan menyurati Penjabat Gubernur Aceh untuk menelusuri kendala agar dana BOP para mukim Kota Banda Aceh bisa diamprah. 

"Hingga akhir Desember, dana tersebut belum ada realisasi. Jika tidak diamprah pada bulan Desember ini, maka kami akan menyurati KPK untuk memeriksa aturan penggunaan anggaran," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda