kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mulai Tahun Ajaran Baru, Aceh Utara Berlakukan Qanun Muatan Lokal Sekolah

Mulai Tahun Ajaran Baru, Aceh Utara Berlakukan Qanun Muatan Lokal Sekolah

Kamis, 23 Mei 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan memberlakukan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Muatan Lokal pada Kurikulum Sekolah, mulai tahun ajaran baru.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara, Jamaluddin Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan, pada prinsipnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat mendukung terhadap Qanun Muatan Lokal pada Kurikulum Sekolah di Aceh Utara.

"Kita tunggu tahun ajaran baru, karena tidak mungkin diterapkan di tengah tahun ajaran dan SK Bupati Aceh Utara juga baru selesai awal 2024," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tgk.Nazaruddin, selaku Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara, menyampaikan, Pemerintahan Aceh Utara telah melahirkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Muatan Lokal Pada Kurikulum Sekolah.

Qanun itu sudah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada Kamis, 29 Desember 2022. Kemudian dilembar daerahkan pada 2023.

"Ketika itu, Pemerintah Aceh Utara sudah komit untuk menerapkan pada seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten Aceh Utara wajib memasukkan Bahasa Aceh sebagai muatan lokal. Selain itu, dalam muatan lokal pilihan juga dimasukkan pengajaran baca tulis Al-Qur'an yang meliputi pendidikan tauhid, fiqih, dan akhlak," ucapnya.

Di samping itu, dalam Qanun Nomor 3 tahun 2023 tersebut, tentu juga diisi dengan materi-materi sejarah Aceh, Sejarah Kerajaan Islam Samudera Pasai, Sejarah Perdamaian Aceh (MoU), permainan/olahraga lokal, hingga seni dan budaya Aceh.

"Hal tersebut sudah kita diskusi melalui forum publik hearing dengan perwakilan segenap unsur tokoh di Aceh Utara. Ini materi muatan lokal, kita minta dimasukkan ke dalam qanun, demi merawat sejarah, agar generasi kita di Aceh Utara mengetahui khazanah sejarah yang terjadi di Aceh Utara khususnya dan Aceh pada umumnya," kata Tgk.Nazaruddin yang juga Sekretaris Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara. (*)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda