Beranda / Berita / Aceh / Mulyadi Muhammad Kembali Terpilih Sebagai Ketua Perkopindo dan Pertapin Aceh

Mulyadi Muhammad Kembali Terpilih Sebagai Ketua Perkopindo dan Pertapin Aceh

Sabtu, 22 Januari 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mulyadi terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda II) DPD Perkopindo dan Pertapin yang berlangsung di Mini Theater Iskandar Muda, Gedung Puslatbang KHAN, LAN RI Provinsi Aceh pada Kamis (20/1/2022). [Foto: Dialeksis]




DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mulyadi Muhammad kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia (Perkopindo) dan Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia (Pertapin) Aceh periode 2022-2027.

Bedasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (22/1/2022), Mulyadi terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda II) DPD Perkopindo dan Pertapin yang berlangsung di Mini Theater Iskandar Muda, Gedung Puslatbang KHAN, LAN RI Provinsi Aceh pada Kamis (20/1/2022).

“Saya sangat berterima kasih dan apresiasi kepada seluruh teman-teman yang telah memberikan kepercayaan dan amanah bagi saya untuk menahkodai kedua organisasi ini,” ucapnya.

Selain itu, Mulyadi menjelaskan, saat ini persoalan tenaga kerja konstruksi bukan hanya soal kualitas, tapi dari kuantitas juga masih jauh dari harapan. 

“Untuk itu diperlukan upaya bersama semua pihak stakeholder mencari solusi mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja disemua tingkatan, dalam waktu bersamaan kualitas tenaga kerja konstruksi juga harus ditingkatkan,” sambungnya.

Mulyadi juga menyampaikan, Perkopindo dan Pertapin Aceh sebagai asosiasi badan usaha dan asoasi profesi yang telah terakreditasi, melalui LSBU Sertifikasi Profesional Indonesia dan LSP Konstruksi Pertapin Raya ini tentu akan siap berperan aktif dan ikut terlibat dalam proses percepatan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi tenaga kerja terutama di Aceh. 

“Kita berharap semua tenaga kerja terampil dan tenaga kerja ahli di Aceh dapat disertifikasi, sehingga bangunan konstruksi di Aceh memiliki kualitas yang baik, dan pengusaha jasa konstruksi pun terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda