Muslub PMI Aceh Tidak Cacat Hukum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni/Biyu
[ Edi Obama usai menyerahkan berkas pencalonan H. Kamaruddin Abu Bakar kepada Pimpinan Sidang Muslub PMI Aceh, Foto: Ist]
Baca selengkapnya: https://dialeksis.com/aceh/hasil-muslub-pmi-aceh-dinilai-cacat-hukum/
Copyright © dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan Musyawarah Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh, tidak cacat hukum dan tidak melanggar regulasi yang telah ada. Sehingga pemilihannya sah.
Ketua Bidang Organisasi PMI Pusat, Muhammad Muas mengatakan, pelaksanaan Muslub tersebut tidak ada yang melangar dari aturan dan pihaknya akan segera melantik kepengurusan yang telah terpilih tersebut.
“PMI ini bukan partai politik, kalau ada yang mengatakan bahwa Muslub PMI Aceh dilakukan beberapa waktu yang lalu cacat hukum, maka ia bukan orang yang mengerti tentang regulasi PMI,” ujar Muhammad Muas kepada dialesis.com, Jumat (30/10/2020).
Muas menambahkan, landasan yang dipakai maka bukan hanya AD/ ART, hal terjadi saat sekarang ini adalah, kepengurusan PMI Aceh sebelumnya itu telah dibekukan, karena ada beberapa persoalan.
Keputusan pembekuan pemberhentian Alaidinsyah itu keluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum PMI Nomor : 074/KEP/PP.PMl/X/2020.
Kalau memang tidak mengerti masalah, maka jangan hanya bicaranya saja. Masalah PMI bukan tentang partai politik atau ormas, akan tetapi PMI merupakan milik negara, maka ada landasannya.
“Ini memang bukan Musprov, tapi ini merupakan pembekuan dan untuk memilih pengurus baru. Maka belajar dulu bagaimana regulasinya jangan hanya bicara saja, semua sudah sesuai ,” tutur Muas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil Musyawarah luar biasa (Muslub) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh yang dilaksanakan dari tanggal 27-28 Oktober 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Hal itu disampaikan oleh Darmawan selaku Ketua Tim Pemenangan H. Kamaruddin Abu Bakar sebagai Ketua Umum PMI Aceh masa bakti 2020-2025, Kamis 29 Oktober 2020 di Banda Aceh.
Darmawan menceritakan, sebagai Tim Bakal calon (Balon) H. Kamaruddin Abu Bakar, pihaknya jauh-jauh hari telah mempelajari AD/ART organisasi PMI, agar seluruh persyaratan yang disyaratkan dapat dilengkapi [Roni/Biyu].