DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah minuman keras dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh tepatnya dihalaman Kantor Satpol PP dan WH, Kota Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).
Pemusnahan itu langsung disaksikan oleh Sekdako Banda Aceh, Kasatpol PP-WH dan diikuti langsung Pj Walikota Banda Aceh, Bakrie Siddiq.
Adapun miras yang dimusnahkan sebanyak 36 botol dengan merek seperti Anggur Merah, Red Label, Vebe dan Star Angel.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, ada jumlah barang bukti miras yang dimusnahkan yaitu, Red Label 1 Botol, Anggur Merah 29 botol, Vebe 4 botol, dan Star Angle 2 Botol, sehingga totalnya menjadi 36 botol.
“Penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti dilakukan pada malam hari. Untuk pelaku sudah ditindak ditahun lalu,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (27/9/2022).
Selanjutnya » Ia menekankan kedepan pihaknya akan teru...