Muspika Peusangan Bantah Lakukan Pungli di Sewa Lapak Pedagang Daging Meugang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Muspika Kecamatan Peusangan didampingi oleh Pedagang dan petugas lapangan di Mapolsek Peusangan, Sabtu (2/4/2022) menyampaikan keterangan kepada Dialeksis.com membantah melakukan pungli biaya sewa lapak pedagang daging Meugang di Kota Matang Glp Dua. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak Muspika Kecamatan Peusangan membantah melakukan Pungutan Liar (Pungli) di sewa lapak (tempat jualan_red) terhadap pedagang daging meugang di Kota Matang Glp Dua Kecamatan Peusangan pada hari Meugang pertama dan kedua menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, Jumat (1/4/2022).
Hal tersebut disampaikan unsur pimpinan Muspika Peusangan Camat Peusangan Ibrahim S,Sos didampingi Waka Polsek Peusangan Ipda Zulkarnen dan Wadanramil Peusangan.
Serma Fakruddin (Yah Din), Sabtu (2/4/2022) di Mapolsek Peusangan yang ikut menghadirkan Burhanuddin Petugas Lapangan dan Pak Dawod Perwakilan Pedagang.
Hal itu juga untuk merespon pemberitaan dialeksis.com sebelumnya: Biaya Sewa Lapak Pedagang Daging Meugang Kota Matang Glp Dua Terindikasi Pungli.
Pada kesempatan tersebut, Ibrahim mengatakan biaya yang dikeluarkan pedagang yaitu Retribusi Sampah Rp10 ribu, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Rp58 ribu, dan Retribusi Pasar Rp15 ribu.
"Biaya tersebut diambil oleh petugas bidang masing-masing," kata Ibrahim.
Sementara biaya sewa lapak yang diambil oleh Muspika dari Pedagang Daging Meugang hanya Rp125 ribu. Biaya tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat bersama dengan pedagang.
"Menurut kami itu bukan Pungutan Liar (Pungli)," jelas Ibrahim.
Uang sewa lapak tersebut, kata Camat Peusangan, digunakan untuk biaya parkir, biaya sewa tanah untuk gampong, biaya pekerja, biaya semprot tempat serta dibagikan kepada Muspika dan pihak lainnya.
Kasie Tartib Kantor Camat Peusangan, Ibu Cut Beleun mengatakan, dalam setiap meugang, uang lapak yang terkumpul tidak bisa dipastikan.
"Kadang ada 10 juta, kadang 8 jutaan. Tidak pasti karena tergantung orang jualan daging," sebut Cut Beleun.
Sementara itu petugas lapangan yang menangani lapak, Burhanuddin mengatakan informasi adanya biaya sewa lapak Rp300 ribu sampai Rp400 ribu itu dilakukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan Muspika.
"Misalnya lapak ini punya saya. Datang orang lain minta sewa. Saya kasih, karena tempat sudah saya sediakan yang datang tinggal menaruh daging, makanya sewa lapak ada yang Rp400 ribu dan Rp300 ribu," jelas Burhanuddin.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pak Dawood, perwakilan Pedagang Daging Meugang. Ia mengatakan biaya yang disetor untuk sewa lapak kepada Muspika hanya Rp125 ribu selama dua hari. Biaya tersebut, kata Pak Dawood, atas kesepakatan bersama.
"Biaya sewa lapak hanya Rp125 ribu. Selebihnya biaya retribusi sampah, biaya cek Kesehatan Hewan dan biaya retribusi pasar," ujar Pak Dawood didampingi beberapa orang pedagang lainnya. [FAJ]
- Masyarakat Bireuen Siap Melaksanakan Ibadah Salat Tarawih Pertama 2022 Nanti Malam
- Sewa Lapak Pedagang Daging Meugang Dipungli, Abu Suhai: Tidak Boleh Dibiarkan
- Biaya Sewa Lapak Pedagang Daging Meugang Kota Matang Glp Dua Terindikasi Pungli
- PN Jantho akan Jemput Paksa Saksi yang Tidak Koperatif Kasus Pungli