Mutakhirkan Data Calon Pemilih WBP, Lapas Kelas IIA Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan DRKA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) non pemanfaatan data kependudukan di Ruang Rapat Kepala DRKA, Jumat (9/6/2023).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 perihal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024 di lapas atau rutan se-Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdarmengatakan kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran data calon pemilih serta perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banda Aceh.
"Perjanjian Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan pemenuhan hak WBP, salah satunya keikutsertaan dalam pemilu 2024. Terima kasih kepada Kepala DRKA, Teuku Syarbaini serta jajaran DRKA atas terlaksananya kerja sama ini," kata Said Mahdar dalam keterangan yang diterima dialeksis.com, Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, pada 29 Mei 2023 Lapas Kelas IIA Banda Aceh telah melaksanakan pemutakhiran data sebanyak 300 WBP di Lapas Banda Aceh kerja sama dengan DRKA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar. [sam]