Beranda / Berita / Aceh / Nagan Raya Terima Bantuan Pupuk Hayati Cair dan Organik Cair dari Pemerintah Aceh

Nagan Raya Terima Bantuan Pupuk Hayati Cair dan Organik Cair dari Pemerintah Aceh

Kamis, 07 November 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya menerima bantuan pupuk hayati cair dan pupuk organik cair dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk disalurkan kepada kelompok penerima di sejumlah gampong dalam kabupaten setempat. [Foto: Prokopim NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya menerima bantuan pupuk hayati cair dan pupuk organik cair dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk disalurkan kepada kelompok penerima di sejumlah gampong dalam kabupaten setempat.

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Nagan Raya, Bustami, S.Pd, mengatakan bahwa alokasi pupuk hayati cair dan pupuk organik cair yang disalurkan tersebut berasal dari anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tahun Anggaran 2024.

Hal ini kata Kadisbun, sesuai dengan surat Nomor 36/PROD-BUN/VI/2024 tanggal 17 April 2024, diantaranya menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan kedua jenis pupuk itu tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tahun Anggaran 2024.

“Total jumlah pupuk yang diterima oleh Dinas Perkebunan Nagan Raya adalah 25.600 liter, yang terdiri dari 12.800 liter pupuk hayati cair dan 12.800 liter pupuk organik cair” ujar Bustami di Suka Makmue, Rabu (6/11/2024).

Dijelaskan Kadisbun bahwa penyaluran pupuk tersebut dilakukan secara langsung kepada kelompok penerima dan disaksikan oleh Keuchik Gampong setempat.

“Penyaluran yang berlangsung sejak tanggal 21 hingga 26 September 2024 ini bertujuan untuk mendukung upaya pemeliharaan komoditi perkebunan di Kabupaten Nagan Raya,” jelasnya.

Menurut Kadisbun, penyaluran pupuk tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, yaitu sebesar 50 liter pupuk untuk setiap hektare (ha) lahan.

Dia juga menyampaikan bahwa Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang menerima bantuan pupuk merupakan usulan dari masing-masing kelompok masyarakat. Usulan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap, seperti KTP, sertifikat lahan, dan rekomendasi dari pejabat terkait mulai dari tingkat desa.

“Sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan, tim dari Dinas Perkebunan Nagan Raya melakukan verifikasi data secara langsung ke lapangan,” ungkap Bustami.

Adapun kelompok penerima pupuk hayati cair yaitu:

1. Rubek Meupayong di Gampong Gunong Geulugo Kecamatan Tadu Raya, luas lahan 154 ha menerima 7.250 liter.

2. Suak Itak Gampong Padang Kecamatan Seunagan, dengan luas lahan 31 ha menerima 1.550 liter.

3. Beudoh Beusare, Gampong Cot Mue Kecamatan Tadu Raya, dengan luas lahan 38 ha menerima 1.900 liter.

4. Macah Jaya, Gampong Macah Kecamatan Suka Makmue, dengan luas lahan 42 ha, menerima 2.100 liter.

Selanjutnya untuk pupuk organik cair, disalurkan kepada 4 kelompok, yaitu:

1. Ingin Jaya, Gampong Gunong Kupok Kecamatan Tadu Raya, luas lahan 36 ha, menerima 1.800 liter.

2. Nagan Dua, Gampong Gapa Garu Kecamatan Tadu Raya, luas lahan 62 ha, menerima 3.100 liter.

3. Usaha Bersama, Gampong Pasi Luah Kecamatan Tadu Raya, luas lahan 100 ha, menerima 5000 liter.

4. Bukit Setia, Gampong Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, luas lahan 58 ha, menerima 2.900 liter.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda