Nama Anggota Panwaslih Kab/Kota Provinsi aceh Terpilih periode 2018-2023
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah menetapkan Calon Anggota Bawaslu Terpilih Melalui Pengumuman Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018.
Pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro tersebut Berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Nomor: 0614/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 201.
Adapun kewenangan penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Untuk Provinsi Aceh, Bawaslu menetapkan nama nama anggota panwaslih terpilih masa jabatan 2018-2023 di 23 Kabupaten Kota di Aceh
Berikut Nama Anggota Panwaslih Kabupaten Kota Provinsi Aceh terpilih masa jabatan 2018-2023: