kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nasir Djamil Dukung Realisasi Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa

Nasir Djamil Dukung Realisasi Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa

Kamis, 26 Agustus 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Komisi III DPR-RI, M Nasir Djamil. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR-RI, M Nasir Djamil mendukung penuh upaya untuk merealisasikan ratifikasi terhadap Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa oleh Pemerintah dan DPR-RI. Hal tersebut ia sampaikan dalam Forum Audiensi Terbuka Dorongan Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa yang dilaksanakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara daring dengan beberapa pembicara lainnya, pada Rabu (25/08/2021).

Menurutnya, Fraksi PKS punya komitmen yang kuat agar bagaimana pasal-pasal dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi dapat dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten termasuk dengan meratifikasi instrumen-insturmen inti HAM. Fraksi PKS sudah terlibat dalam Pansus Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa sejak periode 2004-2009 meskipun prosesnya masih terlunta-lunta hingga saat ini.  

"Saya rasa forum ini mengingatkan kita agar tidak lupa bahwa amandemen konstitusi pada Pasal 28 A-J telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi yang mana hak tersebut kita tentang sejak lahir. Hak yang bersifat universal ini tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun, ini termasuk hak untuk tidak dihilangkan secara paksa," tegasnya. 

Legislator asal Aceh ini juga menyampaikan masuknya prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi dan kebijakan meratifikasi sejumlah konvensi Interantional terkait HAM oleh Indonesia bukan hanya serta merta mengakomodir pandangan-pandangan dan perkembangan HAM global terkini. Lebih jauh ini menjadi indikator kemajuan demokrasi, peradaban, dan negara hukum.  

"Ratifikasi konvensi HAM secara tidak langsung menjadi alat penilai atau alat ukur apakah Indonesia benar-benar merupakan negara hukum sesuai amanat dalam konstitusi. Oleh karenanya ratifikasi ini tidak boleh tertunda lagi," sebut Nasir. 

 Proses Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa telah mengalami penundaan sejak tahun 2009. Belakangan upaya Ratifikasi konvensi ini kembali didorong guna melengkapi sejumlah instrumen inti HAM yang telah di ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. 

"Mudah-mudahan hal ini bisa kita selesaikan dalam periode ini, prosesnya sudah dimulai oleh Pak SBY dan harus diselesaikan oleh Pak Jokowi, sehingga menjawab asa dan penantian panjang para keluarga korban penghilangan paksa dimasa lalu dan rakyat Indonesia," tutup Nasir. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda