Nasir Djamil Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang dan Bersifat Abadi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Anggota DPR RI Nasir Djamil
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPR RI Nasir Djamil meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI agar Dana Otonomi Khusus (otsus) Aceh diperpanjang bersifat abadi.
Dia mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA), tapi harus menguatkan kekhususan Aceh seperti yang disebutkan dalam butir-butir MoU Helsinki.
"Aceh jangan dilihat hanya sebatas dalam konteks resolusi konflik perdamaian saja. Namun, Aceh juga harus dilihat dari sisi historis dalam memerdekakan Indonesia," kata Nasir saat diskusi penyusunan Naskah Akademik dan Draft Revisi UUPA, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, Pemerintah dan DPR RI wajib mengakomodir perpanjangan Otsus dan Kekhususan Aceh yang termuat dalam butir MoU Helsinki kedalam draf perubahan UUPA.
"Saat konflik yang berkepanjangan, harus diingat dalam sejarah bagaimana Aceh memerdekakan Indonesia. Sudah selayaknya dalam perevisian UUPA nantinya dana Otsus dan Kekhususan Aceh itu bersifat abadi dan tidak terbatas," ungkap Nasir.
Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) UUPA 2006 itu berharap rencana revisi UUPA itu harus mewakili keinginan dan aspirasi rakyat Aceh seutuhnya, jangan sampai ada pencopotan pasal-pasal yang khusus dimiliki Aceh.
"Jangan sampai ada pencopotan pasal-pasal yang notabenya adalah hal yang khusus di miliki Aceh, sehingga hal tersebut tidak boleh di ganggu gugat. Terlebih UUPA ini lahir dari rahim MoU Helsinki maka revisi ini perlu merujuk kepada ketentuan yang tercantum dalam MoU Helsinki,” harap dia.
Menurut Nasir Djamil, perevisian UUPA ini perlu melibatkan semua elemen tokoh masyarakat Aceh, seperti ulama, akademisi, praktisi dan para pelaku sejarah.
"Bila ada pasal-pasal yang selama ini dinilai melemahkan UUPA maka melalui revisi inilah momentum untuk memperkuatnya, dan bila ada pasal-pasal yang sudah memperkuat kekhususan Aceh, maka disinilah peranan kita bersama untuk mempertahankannya," pungkasnya.(IDW)