Beranda / Berita / Aceh / Nasir Djamil: Revisi UUPA Untuk Siapa?

Nasir Djamil: Revisi UUPA Untuk Siapa?

Sabtu, 04 September 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Anggota DPR RI, Nasir Djamil. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkaitan dengan wacana Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh, M Nasir Djamil meminta legislatif di Aceh untuk membuat forum konsultasi.

Forum konsultasi itu, jelas Nasir didesain supaya dapat menjaring segala aspirasi masyarakat Aceh terhadap wacana perubahan UUPA.

“Pertanyaan saya, apakah selama ini sudah dikonsultasikan. Ada ngga forumnya, dan seperti apa forumnya. Kan selama ini belum ada. Yang ada kan hanya Badan Keahlian DPR RI yang bertemu dengan DPR,” sebut Nasir Djamil kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (4/9/2021).

Nasir menjelaskan, pihak DPRA bisa mengajukan usul inisiatif untuk membuat forum konsultasi. Artinya, Pimpinan DPR bisa saja menugaskan komisi, Badan Legislasi (Banleg), atau membuat Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membuka forum konsultasi dalam menjaring aspirasi rakyat terhadap wacana Revisi UUPA.

Sehingga, jelas Nasir, apabila hasil konsultasi bersama telah diputuskan dan semua masyarakat setuju Revisi, maka DPRA perlu lanjut pada langkah-langkah berikutnya.

Sementara itu, Nasir juga menekankan bahwa sebelum forum konsultasi dengan rakyat dilakukan, ada baiknya dana Otonomi Khusus (otsus) Aceh dilakukan audit untuk tujuan tertentu.

Saat ditanya apa pertimbangannya, Nasir mengatakan, untuk mengetahui apakah selama ini dana otsus ini dinikmati oleh rakyat atau oleh segelintir elit.

“Selama ini BPK nggak punya aparat untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Jadi sebelum kita merevisi UUPA, harus kita ungkap dulu penggunaan dana otsus. Jangan nanti saat menjaring aspirasi rakyat terhadap revisi UUPA, kita kasih cek kosong,” jelas Nasir.

Di sisi lain, Nasir juga menekankan agar anggota yang ditugaskan oleh fraksinya di dalam Banleg untuk menanyakan bagaimana prosedur konsultasi yang diatur dalam UUPA, serta juga dalam Undang-undang lain yang menyangkut dengan konsultasi. Hal ini Nasir tegaskan biar wacana Revisi UUPA ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

“Biar clear semuanya. Bukan kita tidak setuju revisi, kita setuju revisi! Tapi, jika kita tidak lakukan langkah-langkah, pertanyaan besarnya nanti revisi UUPA ini untuk siapa? Harus itu dulu kita jawab. Kalau kita bilang untuk rakyat, maka lakukanlah langkah-langkah yang melibatkan rakyat,” pungkas Nasir.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda