kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nasrul Zaman Harap Kenaikan BPJS Jangan Memberatkan Warga

Nasrul Zaman Harap Kenaikan BPJS Jangan Memberatkan Warga

Minggu, 03 Januari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari Jumat (1/1/2021) kemarin.

Iuran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan begitu, tarif yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.

Terkait hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman menilai kenaikan iuran BPJS terlalu memberatkan para warga.

"Kenaikan itu memberatkan. Akibat kondisi pandemi masyarakat juga lagi susah, ekonomi tidak bergerak banyak, saya pikir naiknya gak tepatlah meski kecil sekalipun. Malah harusnya kita mengharapkan itu gratis di kondisi pandemi sebagai subsidi bagi rakyat," kata Nasrul, Sabtu (2/1/2021).

Iuran BPJS berdampak besar untuk sarana dan prasarana. Apalagi konversi kurs Dolar ke Rupiah yang mencapai Rp 14.700.

"Wajar diminta naik karena memang semua pelayanan alat sarana-prasarana kan naik di masa Covid ini, semua impor, kurs kita kan naiknya juga gila-gilaan, sekarang aja hampir Rp 15.000, itu berdampak juga pada kebutuhan alat-alat medis," jelasnya.

Nasrul berharap, jangan sampai akibat nilai tukar mata uang Rupiah yang lagi anjlok mengalihkan segala pemenuhan alat-alat medis kepada para warga.

"Kenaikan itu wajar, namun jangan dibebankan kepada masyarakat," pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda