Beranda / Berita / Aceh / Nazar Apache Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh

Nazar Apache Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh

Sabtu, 07 Januari 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bakal Calon DPD RI, Nazar Apache melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh, Jumat (6/1/2023). [Foto: dokpri for dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Salah Satu Bakal Calon Anggota DPD, Nazar Apache Resmi melaporkan KIP Aceh kepada Panwaslih Provinsi Aceh dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL /Prov/01.00/I/2023, Jumat (6/1/2023) sore. Laporan itu terkait Penolakan KIP Aceh terhadap Penyerahan Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nazar Apache, Zulkifli SH dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, Sabtu (7/1/2023).

"Berdasakan Fomulir B1 Laporan Pengaduan yang diserahkan ke Panwaslih Provinsi Aceh, klien kami atas nama Nazar Apache melaporkan KIP Aceh dengan alasan Tidak ada Pemberitahuan kepada Penghubungnya terkait Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy) harus diserahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan," jelas Zulkifli.

Selain itu, paparnya, KIP Aceh menolak untuk dilakukan Registrasi maupun Pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD dengan alasan klien kami datang ke kantor KIP Aceh sudah jam 00:00 WIB pada tanggal 29 Desember 2022.

Tanda bukti pelaporan Nazar Apache ke Panwaslih Aceh. [Foto: dok. pribadi for Dialeksis.com]

"Padahal ketika klien kami melihat jam pada umumnya, baik itu yang dimiliki olehnya maupun jam orang lain yang ada di KIP Aceh, saat itu menunjukan jam 23:54 WIB tanggal 29 Desember 2022, artinya secara batas waktu semestinya klien kami wajib diterima pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD maupun Model F1 Penyataan Dukungan," ucapnya.

Zulkifli menekankan bahwasanya klien mereka tidak pernah diberitahu oleh KIP Aceh terkait adanya Surat Dinas KPU dengan Nomor: 1369/PI.01.4-SD/05/2022, Tanggal 27 Desember 2022, yang pada pokoknya menerangkan diperbolehkan untuk diserahkan Dokumen Secara Fisik (Hard Copy) serta diberikan Perpanjangan Batas Waktu dari Tanggal 29 Desember 2022 Hingga 3X24 Jam selanjutnya untuk melakukan Input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Menurut kami, KIP Aceh telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karena mengabaikan Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Minimal Dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan atau Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dikarenakan klien kami telah mendapat dukungan melebihi batas mininal seperti yang dipersyaratkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan," pungkas Zulkifli. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda