Nekat Curi Becak, Seorang Pemuda Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pemuda EF (34), asal Aceh Barat spesialis pencuri becak motor.
EF berhasil mencuri becak motor pengangkut barang di tiga lokasi diantaranya di depan Plaza Telkom, Peunayong dan Lampaseh Kota.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan penangkapan tersangka EF di kawasan jalan Syiah Kuala, Lamidingin Banda Aceh, pada Kamis (13/8/2020) malam.
“Tersangka EF merupakan spesialis pencurian becak motor yang selama ini kerap terjadi di Banda Aceh. Ianya melakukan aksi di tiga lokasi, diantaranya di depan Plaza Telkom, Peunayong dan Lampaseh Kota,” sebut Dizha.
Dizha mengatakan, pencurian bentor pertama dilakukan di halaman Plaza telkom, Banda Aceh hari Rabu (29/7/2020) milik Mundaris warga Kajhu, Aceh Besar. Korban Mundaris sebagai karyawan Plaza Telkom setiap hari memarkirkan becak motor jenis Supra 125 miliknya disaat hendak bekerja.
Aksi kedua dilakukan tersangka EF di ruko milik Sabri Harun, Keuchik Peunayong, Banda Aceh, Rabu pagi (5/8/2020). EF melancarkan aksinya disaat korban sedang melaksanakan shalat subuh.
Selain menangkap tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit becak motor dengan merk honda type NF125 DD, satu unit becak motor dengan merk honda type Supra Fit SS, satu unit becak motor dengan merk honda type Astrea C100 dan tiga unit kunci.
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (IDW)