Nelayan Minta Suntik Mati, Ustad Damanhur: Haram Hukumnya!
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ustad Dr. Damanhur Abbas, Lc, Ma. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Lhoksuemawe - Nelayan meminta permohonan suntik mati ke Pengadian Negeri Lhokseumawe ini menjadi perhatian banyak masyarakat tentunya.
Dosen Fakultas dan Bisnis Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Damanhur Abbas, Lc, Ma mengatakan, secara perspektif hukum Islam meminta untuk disuntik mati itu tidak dibenarkan hukumnya.
“Haram baik menurut fatwa majelis ulama Indonesia MUI atau fatwa dari Darul Ifta Misriyyah lembaga fatwa Mesir atau fatwa dari Al-Azhar kesemuanya menyatakan tidak dibenarkan apapun alasannya,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (11/1/2022).
Dirinya mengatakan, perlakuan seperti ini biasanya didapati dari pasien yang sakit tidak kunjung sembuh. Sehingga pasien tersebut meminta untuk disuntik mati agar penderitaan tidak terlalu lama atau permintaan dari keluarga kesemuanya.
“Hal itu tidak dibenarkan dikarenakan jika seseorang itu sakit maka sakit itu akan menggugurkan dosa dosa yang pernah ada,” jelasnya.
Lanjutnya, Dr Damanhur yang juga aktif sebagai penceramah di kota Lhokseumawe ini mengatakan, para ulama mengatakan tidak ada hak bagi manusia untuk mengakhiri hidupnya, karena yang menciptakan dirinya bukan dirinya sendiri akan tetapi yang menciptakannya itu adalah Allah.
“Apalagi permasalahan ekonomi seharusnya nelayan tersebut meminta solusi bukan meminta suntik mati,” sebutnya.
Dr Damanhur Abbas melihat ini seperti ada mengelola isu ini. “Seperti ada pihak pihak yang ingin mengambil keuntungan dari permasalahan ini. Dan sebenarnya yang paling berdampak terhadap isu ini adalah penerapan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
“Bagaimana mungkin orang yang sudah menerapkan syariat Islam masih mau meminta untuk bunuh diri seakan akan seharian itu tidak berpengaruh pada tatanan kehidupan masyarakat,” pungkasnya. [ftr]