Ngedar Sabu di Bulan Ramadan, Dua Warga Nagan Raya Dibekuk Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Kamis malam (8/5/2020).
Dua tersangka berinisial BU (26) warga Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, serta AM (45) warga Desa Kutapadang, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
“Kedua tersangka saat ini masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison, Kamis malam.
Seperti dilansir Antara, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya, tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 0.41 gram, satu buah kotak rokok, satu unit HP merek samsung warna gold, satu buah kaca pirex, satu buah sedotan, satu buah korek api, satu buah timbangan merek constant, satu unit Hp Samsung warna hitam, serta satu unit Hp Nokia warna hitam.
Menurut Sapta Nofison, tersangka BU ditangkap Personel Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, diduga terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ujung Pasi, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, AKP Zaflaini beserta tim opsnal menuju ke sebuah rumah untuk melakukan penyelidikan, dan kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang tertidur di dalam kamar rumah pelaku.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi berhasil menemukan satu buah kotak rokok yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu di atas lemari di dalam kamar tersangka. Ia kemudian mengakui narkotika tersebut dibeli dari tersangka AM.
Polisi kemudian juga mengamankan AM di rumahnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, dan keduanya digelandang ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Iptu Sapta Nofison.(ZU)